JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya ditahan terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Tak hanya itu, Emirsyah dan Soetikno ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Emirsyah Satar Diduga Terima Pelicin dari Banyak Pihak, Ini Data KPK
Rompi tahanan oranye pun dikenakan Emirsyah dan Soetikno kala keluar dari Gedung KPK. Keduanya ke luar terpisah.
Soetikno ke luar terlebih dahulu sekitar pukul 17.30 WIB, kemudian Emirsyah keluar pukul 17.55 WIB.
"ESA (Emirsyah Satar) ditahan di Rutan C1, SS (Soetikno Soedarjo) ditahan di rutan guntur," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Adrianti lewat keterangan tertulisnya, Rabu (7/8/2019).
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.
Diduga, Soetikno berperan sebagai perantara pemberian suap.
KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan 180.000 dollar AS atau setara Rp 20 miliar.
Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Baca juga: Rabu Ini, KPK Periksa Perantara Suap Emirsyah Satar
Selain menahan Emirsyah dan Soetikno, KPK menetapkan tersangka baru di kasus tersebut, yakni Hadinoto Soedigno (HDS).
Adapun Hadinoto merupakan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Tbk tahun 2007-2012.
Dicegah ke luar negeri
KPK telah mencegah Hadinoto ke luar negeri. Pencegahan berlaku sejak 2 Agustus 2019 hingga enam bulan ke depan.
"Tersangka HDS (Hadinoto Soedigno) sudah dicegah ke luar negeri. Pencegahan berlaku dimulai 2 Agustus 2019 hingga 6 bulan ke depan," ujar Yayuk.