Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Hari Ke-2 Pembacaan Putusan MK, Baru 5 Gugatan Pileg Dikabulkan

Kompas.com - 08/08/2019, 10:07 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang pembacaan putusan sengketa hasil pemilu legislatif untuk 72 perkara, Rabu (7/8/2019).

Dari 72 perkara tersebut, hanya dua yang permohonannya dikabulkan oleh Mahkamah. Sisanya, permohonan dinyatakan ditolak, tidak dapat diterima, gugur, atau ditarik kembali.

Dua gugatan yang diterima masing-masing dimohonkan oleh Partai Golkar dan PDI-P.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Keponakan Prabowo, Ini Sebabnya...

Golkar menyoal kesalahan pencatatan hasil perolehan suara untuk pemilu legislatif tingkat DPRD Kota Surabaya.

Dalam putusannya, Mahkamah memerintahkan KPU untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di tiga TPS di Kota Surabaya yang terbukti terdapat kesalahan pencatatan.

Sementara itu, PDI-P mempermasalahkan pencatatan hasil perolehan suara pemilu leguslatif DPRD Kabupaten Trenggalek.

Baca juga: Akhir Kasus Surat Suara Tercoblos Malaysia: Gugatan Nasdem Ditolak MK

 

Atas perkara ini, Mahkamah memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara ulang di empat TPS di Kabupaten Trenggalek.

Gugatan yang ditolak MK di antaranya yang dimohonkan oleh Partai Nasdem untuk pileg DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II.

Perkara ini merupakan lanjutan atas kasus surat suara tercoblos di Malaysia, April 2019 lalu.

Baca juga: MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara 3 TPS di Surabaya

Dalam putusannya, Mahkamah menilai tak dapat membuktikan dalilnya. Sehingga, permohonan Nasdem ditolak karena tak beralasan secara hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019) malam.

Sementara itu, gugatan yang tidak dapat diterima oleh MK salah satunya yang dimohonkan calon legislatif Gerindra daerah pemilihan DKI Jakarta III, Saraswati Djojohadikusumo.

Baca juga: Kabulkan Gugatan PDI-P, MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara Pileg di Trenggalek

Menurut Mahkamah, permohonan ponakan Prabowo Subianto itu sudah kedaluwarsa karena diserahkan melewati batas akhir waktu pengajuan.

Hingga sidang pembacaan putusan hari kedua, total 139 sudah dibacakan.

Dari angka tersebut, 5 permohonan dikabulkan, 29 ditolak, 80 tidak dapat diterima, 31 gugur, dan 20 permohonan ditarik kembali.

Mahkamah Konstitusi masih akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil legislatif hingga Jumat (9/8/2019).

Kompas TV Sidang lanjutan gugatan sejumlah kader Gerindra ke partai mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Hal ini karena ada lima penggugat yang akhirnya mencabut gugatannya. Sidang lanjutan gugatan kader Partai Gerindra seharusnya beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari tergugat, yaitu Partai Gerindra. Kelima kader ini mencabut gugatannya karena beralasan ingin fokus menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi. #GerindraDigugat #PrabowoDigugat #Prabowo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com