Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta OTT Terkait Impor Bawang Putih oleh KPK

Kompas.com - 08/08/2019, 09:48 WIB
Sherly Puspita,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta.

Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, OTT dilakukan pada Rabu (7/8/2019) malam pukul 21.30.

Menurut dia, 11 orang diamankan dalam OTT kali ini. Meski demikian, belum diketahui siapa saja yang diamankan dalam OTT ini.

Baca juga: Selain Transaksi Rp 2 Miliar, KPK Temukan Dollar AS Saat OTT di Jakarta

 

Berikut fakta seputar OTT KPK hingga pukul 09.30 WIB yang dirangkum Kompas.com

1. Pengusaha hingga orang kepercayaan anggota DPR

Agus menyampaikan, 11 orang yang diamankan KPK terdiri dari unsur swasta, pengusaha importir, sopir, dan orang kepercayaan anggota DPR RI. 

Namun demikian, Agus tidak merinci siapa orang kepercayaan anggota DPR hingga pengusaha tersebut.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

2. Terkait impor bawang putih

Agus mengatakan, KPK sebelumnya menerima informasi akan terjadi transaksi terkait rencana impor bawang putih ke Indonesia.

"Setelah kami cek di lapangan, diketahui ada dugaan transaksi menggunakan sarana perbankan," ucap Agus.

Baca juga: OTT, KPK Duga Uang Akan Diberikan ke Anggota DPR yang Tangani Bidang Ini

3. Barang bukti

Dalam OTT ini tim KPK mengamankan bukti transfer sekitar Rp 2 miliar. Selain itu, dari orang kepercayaan anggota DPR, ditemukan mata uang asing berupa dollar AS.

"Hingga saat ini masih dalam proses perhitungan dan penelusuran," ujar Agus. 

4. Rencana untuk anggota DPR

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com