Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Nilai Perlu Kajian Mendalam untuk Hidupkan Kembali GBHN

Kompas.com - 08/08/2019, 06:27 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, perlu kajian mendalam apabila MPR ingin melakukan amandemen UUD 1945 dan menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Karena bicara GBHN adalah korelasinya dengan amandemen, yang sesungguhnya GBHN itu dalam kacamata kami itu sesuatu arah kebijakan untuk pembangunan jangka panjang," kata Agun saat ditemui di Kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Menurut Agun, wacana menghidupkan kembali amandemen MPR harus mengkaji format GBHN yang bersifat regulasi.

Dengan demikian, ada konsekuensi apabila GBHN itu tidak dilaksanakan.

Baca juga: MPR Rekomendasikan Amandemen UUD Dilakukan pada Periode Mendatang

Bagi Agun, MPR harus merancang GBHN yang akan masuk dalam UUD 1945 menjadi sebuah haluan negara yang memprioritaskan kemakmuran rakyat.

"Jadi bagaimana kita membuat GBHN itu sebagai sebuah garis-garis besar, sebagai haluan negara yang mengatur secara rinci, detail, turunan dari UUD, seperti sebesar kemakmuran rakyat," ucapnya.

Selanjutnya, Agun mengakui GBHN itu penting untuk arah pembangunan Indonesia lima tahun ke depan. Namun, secara regulasi harus dikaji lebih mendalam.

"Secara filosofis itu penting, tapi secara regulasi, aturan, masih harus kita kaji lagi, tidak bisa serta-merta," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR) RI Zulkifli Hasan mengatakan, MPR di bawah kepemimpinannya tengah membahas draf amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 terkait haluan negara dan perubahan tata tertib MPR.

Baca juga: BPIP Ingin Amandemen UUD 1945 dan Kembalikan GBHN

MPR sendiri telah membentuk panitia ad Hoc sebelum pemilu terkait amandemen UUD 1945. Namun, sebagian besar anggota MPR berpendapat amandemen lebih baik dilakukan setelah pemilu.

"Mudah-mudahan bermanfaat bagi MPR periode mendatang,” ucap Zulkifli pada 18 Juli 2019.

Saat akhir masa jabatan MPR Periode 2014-2019 mendatang, dia akan membacakan rekomendasi pentingnya amandemen terbatas UUD NKRI Tahun 1945 dan perubahan Tata Tertib MPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com