JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, perlu kajian mendalam apabila MPR ingin melakukan amandemen UUD 1945 dan menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Karena bicara GBHN adalah korelasinya dengan amandemen, yang sesungguhnya GBHN itu dalam kacamata kami itu sesuatu arah kebijakan untuk pembangunan jangka panjang," kata Agun saat ditemui di Kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Menurut Agun, wacana menghidupkan kembali amandemen MPR harus mengkaji format GBHN yang bersifat regulasi.
Dengan demikian, ada konsekuensi apabila GBHN itu tidak dilaksanakan.
Baca juga: MPR Rekomendasikan Amandemen UUD Dilakukan pada Periode Mendatang
Bagi Agun, MPR harus merancang GBHN yang akan masuk dalam UUD 1945 menjadi sebuah haluan negara yang memprioritaskan kemakmuran rakyat.
"Jadi bagaimana kita membuat GBHN itu sebagai sebuah garis-garis besar, sebagai haluan negara yang mengatur secara rinci, detail, turunan dari UUD, seperti sebesar kemakmuran rakyat," ucapnya.
Selanjutnya, Agun mengakui GBHN itu penting untuk arah pembangunan Indonesia lima tahun ke depan. Namun, secara regulasi harus dikaji lebih mendalam.
"Secara filosofis itu penting, tapi secara regulasi, aturan, masih harus kita kaji lagi, tidak bisa serta-merta," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR) RI Zulkifli Hasan mengatakan, MPR di bawah kepemimpinannya tengah membahas draf amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 terkait haluan negara dan perubahan tata tertib MPR.
Baca juga: BPIP Ingin Amandemen UUD 1945 dan Kembalikan GBHN
MPR sendiri telah membentuk panitia ad Hoc sebelum pemilu terkait amandemen UUD 1945. Namun, sebagian besar anggota MPR berpendapat amandemen lebih baik dilakukan setelah pemilu.
"Mudah-mudahan bermanfaat bagi MPR periode mendatang,” ucap Zulkifli pada 18 Juli 2019.
Saat akhir masa jabatan MPR Periode 2014-2019 mendatang, dia akan membacakan rekomendasi pentingnya amandemen terbatas UUD NKRI Tahun 1945 dan perubahan Tata Tertib MPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.