JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil pemilu legislatif (pileg) yang dimohonkan Partai Nasdem untuk DPR RI DKI Jakarta daerah pemilihan II.
Sengketa ini menyoal kasus surat suara tercoblos di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019) malam.
Dalam dalilnya, Nasdem mengklaim telah kehilangan ribuan suara di Kuala Lumpur setelah pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan.
Baca juga: MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara 3 TPS di Surabaya
PSU digelar menyusul kasus surat suara tercoblos beberapa hari sebelum pemungutan suara digelar di Malaysia.
Ribuan suara yang hilang itu berasal dari hasil PSU metode pos.
Ribuan suara tersebut tak dihitung saat rekapitulasi suara hasil pemilu, lantaran dinyatakan tidak sah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kala itu, Bawaslu berargumen bahwa batas akhir pengembalian surat suara hasil PSU metode pos jatuh pada 15 Mei 2019.
Namun, faktanya, surat suara hasil PSU metode pos diterima Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur dalam dua periode waktu, yaitu 22.740 surat suara pada 15 Mei 2019 dan 62.287 surat suara pada 16 Mei 2019.
PPLN kala itu telah menjelaskan bahwa 62.287 surat suara yang dimaksud telah tiba di kantor pos Malaysia pada 15 Mei 2019.
Namun demikian, karena kebijakan kantor pos, surat suara itu baru bisa dikirimkan ke PPLN pada 16 Mei 2019.
Atas rekomendasi Bawaslu itu, KPU memutuskan untuk tak menghitung 62.287 surat suara dan hanya menghitung 22.740 surat suara.
Oleh karenanya, Nasdem mengklaim kehilangan ribuan suara.
Baca juga: Kabulkan Gugatan PDI-P, MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara Pileg di Trenggalek
Namun demikian, setelah mencermati dalil pemohon, jawaban termohon, pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mahkamah menilai bahwa Nasdem tak dapat membuktikan dalilnya.
Dengan demikian, permohonan Nasdem ditolak karena tak beralasan secara hukum.
"Menimbang terhadap dalil-dalil pemohon selain atau selebihnya yang tidak dibuktikan lebih lanjut secara sah dan meyakinkan serta hal-hal lain yang tak relevan maka tak lagi dipertimbangkan oleh Mahkamah," ujar Hakim Manahan Sitompul.
"Berdasarkan seluruh uraian di atas, menurut Mahkamah, permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.