Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Kasus Surat Suara Tercoblos Malaysia: Gugatan Nasdem Ditolak MK

Kompas.com - 08/08/2019, 06:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil pemilu legislatif (pileg) yang dimohonkan Partai Nasdem untuk DPR RI DKI Jakarta daerah pemilihan II.

Sengketa ini menyoal kasus surat suara tercoblos di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019) malam.

Dalam dalilnya, Nasdem mengklaim telah kehilangan ribuan suara di Kuala Lumpur setelah pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan.

Baca juga: MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara 3 TPS di Surabaya

PSU digelar menyusul kasus surat suara tercoblos beberapa hari sebelum pemungutan suara digelar di Malaysia.

Ribuan suara yang hilang itu berasal dari hasil PSU metode pos.

Ribuan suara tersebut tak dihitung saat rekapitulasi suara hasil pemilu, lantaran dinyatakan tidak sah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kala itu, Bawaslu berargumen bahwa batas akhir pengembalian surat suara hasil PSU metode pos jatuh pada 15 Mei 2019.

Namun, faktanya, surat suara hasil PSU metode pos diterima Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur dalam dua periode waktu, yaitu 22.740 surat suara pada 15 Mei 2019 dan 62.287 surat suara pada 16 Mei 2019.

PPLN kala itu telah menjelaskan bahwa 62.287 surat suara yang dimaksud telah tiba di kantor pos Malaysia pada 15 Mei 2019.

Namun demikian, karena kebijakan kantor pos, surat suara itu baru bisa dikirimkan ke PPLN pada 16 Mei 2019.

Atas rekomendasi Bawaslu itu, KPU memutuskan untuk tak menghitung 62.287 surat suara dan hanya menghitung 22.740 surat suara.

Oleh karenanya, Nasdem mengklaim kehilangan ribuan suara.

Baca juga: Kabulkan Gugatan PDI-P, MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara Pileg di Trenggalek

Namun demikian, setelah mencermati dalil pemohon, jawaban termohon, pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mahkamah menilai bahwa Nasdem tak dapat membuktikan dalilnya.

Dengan demikian, permohonan Nasdem ditolak karena tak beralasan secara hukum.

"Menimbang terhadap dalil-dalil pemohon selain atau selebihnya yang tidak dibuktikan lebih lanjut secara sah dan meyakinkan serta hal-hal lain yang tak relevan maka tak lagi dipertimbangkan oleh Mahkamah," ujar Hakim Manahan Sitompul.

"Berdasarkan seluruh uraian di atas, menurut Mahkamah, permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com