Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Kasus Surat Suara Tercoblos Malaysia: Gugatan Nasdem Ditolak MK

Kompas.com - 08/08/2019, 06:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil pemilu legislatif (pileg) yang dimohonkan Partai Nasdem untuk DPR RI DKI Jakarta daerah pemilihan II.

Sengketa ini menyoal kasus surat suara tercoblos di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019) malam.

Dalam dalilnya, Nasdem mengklaim telah kehilangan ribuan suara di Kuala Lumpur setelah pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan.

Baca juga: MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara 3 TPS di Surabaya

PSU digelar menyusul kasus surat suara tercoblos beberapa hari sebelum pemungutan suara digelar di Malaysia.

Ribuan suara yang hilang itu berasal dari hasil PSU metode pos.

Ribuan suara tersebut tak dihitung saat rekapitulasi suara hasil pemilu, lantaran dinyatakan tidak sah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kala itu, Bawaslu berargumen bahwa batas akhir pengembalian surat suara hasil PSU metode pos jatuh pada 15 Mei 2019.

Namun, faktanya, surat suara hasil PSU metode pos diterima Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur dalam dua periode waktu, yaitu 22.740 surat suara pada 15 Mei 2019 dan 62.287 surat suara pada 16 Mei 2019.

PPLN kala itu telah menjelaskan bahwa 62.287 surat suara yang dimaksud telah tiba di kantor pos Malaysia pada 15 Mei 2019.

Namun demikian, karena kebijakan kantor pos, surat suara itu baru bisa dikirimkan ke PPLN pada 16 Mei 2019.

Atas rekomendasi Bawaslu itu, KPU memutuskan untuk tak menghitung 62.287 surat suara dan hanya menghitung 22.740 surat suara.

Oleh karenanya, Nasdem mengklaim kehilangan ribuan suara.

Baca juga: Kabulkan Gugatan PDI-P, MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara Pileg di Trenggalek

Namun demikian, setelah mencermati dalil pemohon, jawaban termohon, pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mahkamah menilai bahwa Nasdem tak dapat membuktikan dalilnya.

Dengan demikian, permohonan Nasdem ditolak karena tak beralasan secara hukum.

"Menimbang terhadap dalil-dalil pemohon selain atau selebihnya yang tidak dibuktikan lebih lanjut secara sah dan meyakinkan serta hal-hal lain yang tak relevan maka tak lagi dipertimbangkan oleh Mahkamah," ujar Hakim Manahan Sitompul.

"Berdasarkan seluruh uraian di atas, menurut Mahkamah, permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com