JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar penghitungan suara ulang di tiga TPS di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Perintah ini menyusul dikabulkannya permohonan gugatan Partai Golkar untuk DPRD Kota Surabaya daerah pemilihan IV oleh MK.
"Mengabulkan permohonan pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya daerah pemilihan Surabaya IV," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Baca juga: Anwar Usman Sadari MK Masih Diselimuti Ketidakpercayaan Publik
Perkara ini mempersoalkan perolehan suara di antara sesama caleg Golkar.
Caleg nomor urut 04 Agoeng Prasodjo menggugat perolehan suara caleg sesama Partai Golkar yang juga maju di dapil Surabaya IV, Aan Ainur Rofik.
Agoeng mengklaim, telah kehilangan suara di dua TPS. Bersamaan dengan itu, terjadi penambahan suara untuk Aan di dua TPS pula.
Di TPS 30 Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan, Agoeng kehilangan 1 suara, sementara suara Aan bertambah 20. Di TPS 31 kelurahan yang sama, suara Aan bertambah 27.
Terakhir, di TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal, Agoeng kehilangan 21 suara.
Kesalahan pencatatan perolehan suara itu sempat dilaporkan Agoeng ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Atas laporan itu, Bawaslu telah memerintahkan KPU memperbaiki pencatatan perolehan suara di 3 TPS yang dipersoalkan.
Namun, perintah Bawaslu itu tidak dilaksanakan KPU. Dalihnya, tidak ada landasan hukum bagi mereka untuk memperbaiki pencatatan suara setelah hasil pemilu dilakukan secara nasional.
Atas duduk perkara ini, Mahkamah memandang bahwa segala sesuatu yang berimplikasi pada perolehan suara setelah ditetapkanya perolehan suara nasional memang menjadi kewenangan MK.
Baca juga: Berkas Gugatan Cuma 2 Lembar, MK Tolak Permohonan PAN untuk Pileg Kalbar
Oleh karenanya, Mahkamah memandang perlu dilakukan penghitungan suara ulang di tiga TPS yang dipersoalkan.
"Memerintahkan kepada KPU, KPU Surabaya, untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada TPS 30 dan TPS 31 Putat Jaya Kecamatan Sawahan serta TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal terhadap Partai Golkar untuk pemilihan calon anggota DPRD Kota Surabaya Dapil Surabaya 4," kata Hakim Anwar Usman.
Dalam putusannya, Mahkamah juga meminta Bawaslu melakukan pengawasan terhadap proses penghitungan suara ulang, serta meminta kepolisian melakukan pengamanan.
Tidak hanya itu, Mahkamah juga memerintahkan KPU menetapkan perolehan suara hasil penghitungan suara ulang.