Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara 3 TPS di Surabaya

Kompas.com - 08/08/2019, 05:50 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar penghitungan suara ulang di tiga TPS di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Perintah ini menyusul dikabulkannya permohonan gugatan Partai Golkar untuk DPRD Kota Surabaya daerah pemilihan IV oleh MK.

"Mengabulkan permohonan pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya daerah pemilihan Surabaya IV," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Baca juga: Anwar Usman Sadari MK Masih Diselimuti Ketidakpercayaan Publik

Perkara ini mempersoalkan perolehan suara di antara sesama caleg Golkar.

Caleg nomor urut 04 Agoeng Prasodjo menggugat perolehan suara caleg sesama Partai Golkar yang juga maju di dapil Surabaya IV, Aan Ainur Rofik.

Agoeng mengklaim, telah kehilangan suara di dua TPS. Bersamaan dengan itu, terjadi penambahan suara untuk Aan di dua TPS pula.

Di TPS 30 Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan, Agoeng kehilangan 1 suara, sementara suara Aan bertambah 20. Di TPS 31 kelurahan yang sama, suara Aan bertambah 27.

Terakhir, di TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal, Agoeng kehilangan 21 suara.

Kesalahan pencatatan perolehan suara itu sempat dilaporkan Agoeng ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Atas laporan itu, Bawaslu telah memerintahkan KPU memperbaiki pencatatan perolehan suara di 3 TPS yang dipersoalkan.

Namun, perintah Bawaslu itu tidak dilaksanakan KPU. Dalihnya, tidak ada landasan hukum bagi mereka untuk memperbaiki pencatatan suara setelah hasil pemilu dilakukan secara nasional.

Atas duduk perkara ini, Mahkamah memandang bahwa segala sesuatu yang berimplikasi pada perolehan suara setelah ditetapkanya perolehan suara nasional memang menjadi kewenangan MK.

Baca juga: Berkas Gugatan Cuma 2 Lembar, MK Tolak Permohonan PAN untuk Pileg Kalbar

Oleh karenanya, Mahkamah memandang perlu dilakukan penghitungan suara ulang di tiga TPS yang dipersoalkan.

"Memerintahkan kepada KPU, KPU Surabaya, untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada TPS 30 dan TPS 31 Putat Jaya Kecamatan Sawahan serta TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal terhadap Partai Golkar untuk pemilihan calon anggota DPRD Kota Surabaya Dapil Surabaya 4," kata Hakim Anwar Usman.

Dalam putusannya, Mahkamah juga meminta Bawaslu melakukan pengawasan terhadap proses penghitungan suara ulang, serta meminta kepolisian melakukan pengamanan.

Tidak hanya itu, Mahkamah juga memerintahkan KPU menetapkan perolehan suara hasil penghitungan suara ulang.

 

Kompas TV Sidang lanjutan gugatan sejumlah kader Gerindra ke partai mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Hal ini karena ada lima penggugat yang akhirnya mencabut gugatannya. Sidang lanjutan gugatan kader Partai Gerindra seharusnya beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari tergugat, yaitu Partai Gerindra. Kelima kader ini mencabut gugatannya karena beralasan ingin fokus menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi. #GerindraDigugat #PrabowoDigugat #Prabowo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com