Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabulkan Gugatan PDI-P, MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara Pileg di Trenggalek

Kompas.com - 08/08/2019, 05:44 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan suara ulang di 4 TPS di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Ini menyusul dikabulkannya permohonan gugatan PDI Perjuangan untuk DPRD Kabupaten Trenggalek daerah pemilihan I. 

"Mengabulkan permohonan pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek, daerah pemilihan Trenggalek I," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Dalam dalilnya, PDI-P mengklaim telah kehilangan sejumlah suara di 4 TPS di Kecamatan Trenggalek.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Nasdem soal Kehilangan Puluhan Ribu Suara di Malaysia

 

Pada saat bersamaan, terjadi penambahan suara untuk Partai Amanat Nasional (PAN).

Di TPS 4 Kelurahan Surodakan, PDIP mengklaim kehilangan 2 suara. Di TPS 12, sebanyak 10 suara hilang, dan di TPS 20 suara yang hilang sebanyak 6.

Sementara itu, di Kelurahan Sumbergedong TPS 16 PDIP mengaku kehilangan 5 suara. Di TPS 12 Kelurahan Sumbergedong suara PAN bertambah 2.

Kesalahan pencatatan perolehan suara itu sempat dilaporkan PDIP ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Atas laporan itu, Bawaslu sempat memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi suara ulang di 5 TPS yang dipersoalkan.

Berdasarkan pemeriksaan, Mahkamah mendapati fakta bahwa KPU sudah menjalankan perintah Bawaslu untuk melakukan rekapitulasi suara ulang.

 

Namun, hal itu tidak lantas membuat KPU dapat memastikan apakah terjadi perubahan suara atau tidak. 

Atas duduk perkara ini, Mahkamah memandang bahwa perlu dilakukan penghitungan suara ulang di 4 TPS.

"Memerintahkan kepada KPU, KPU Trenggalek, untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada TPS 4, TPS 12 dan TPS 20 Kelurahan Surodakan serta TPS 12 Kelurahan Sumbergedong Kecamatan Trenggalek terhadap perolehan suara seluruh partai untuk pemilihan umum anggota DPRD Kabupetan Trenggalek, daerah pemilihan Trenggalek 1," ujar Hakim Anwar.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Keponakan Prabowo Subianto

Dalam putusannya, Mahkamah juga meminta Bawaslu melakukan pengawasan terhadal proses penghitungan suara ulang, serta meminta Kepolisian melakukan pengamanan.

Mahkamah juga memerintahkan KPU menetapkan perolehan suara hasil penghitungan suara ulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com