JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan suara ulang di 4 TPS di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Ini menyusul dikabulkannya permohonan gugatan PDI Perjuangan untuk DPRD Kabupaten Trenggalek daerah pemilihan I.
"Mengabulkan permohonan pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek, daerah pemilihan Trenggalek I," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Dalam dalilnya, PDI-P mengklaim telah kehilangan sejumlah suara di 4 TPS di Kecamatan Trenggalek.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Nasdem soal Kehilangan Puluhan Ribu Suara di Malaysia
Pada saat bersamaan, terjadi penambahan suara untuk Partai Amanat Nasional (PAN).
Di TPS 4 Kelurahan Surodakan, PDIP mengklaim kehilangan 2 suara. Di TPS 12, sebanyak 10 suara hilang, dan di TPS 20 suara yang hilang sebanyak 6.
Sementara itu, di Kelurahan Sumbergedong TPS 16 PDIP mengaku kehilangan 5 suara. Di TPS 12 Kelurahan Sumbergedong suara PAN bertambah 2.
Kesalahan pencatatan perolehan suara itu sempat dilaporkan PDIP ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Atas laporan itu, Bawaslu sempat memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi suara ulang di 5 TPS yang dipersoalkan.
Berdasarkan pemeriksaan, Mahkamah mendapati fakta bahwa KPU sudah menjalankan perintah Bawaslu untuk melakukan rekapitulasi suara ulang.
Namun, hal itu tidak lantas membuat KPU dapat memastikan apakah terjadi perubahan suara atau tidak.
Atas duduk perkara ini, Mahkamah memandang bahwa perlu dilakukan penghitungan suara ulang di 4 TPS.
"Memerintahkan kepada KPU, KPU Trenggalek, untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada TPS 4, TPS 12 dan TPS 20 Kelurahan Surodakan serta TPS 12 Kelurahan Sumbergedong Kecamatan Trenggalek terhadap perolehan suara seluruh partai untuk pemilihan umum anggota DPRD Kabupetan Trenggalek, daerah pemilihan Trenggalek 1," ujar Hakim Anwar.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Keponakan Prabowo Subianto
Dalam putusannya, Mahkamah juga meminta Bawaslu melakukan pengawasan terhadal proses penghitungan suara ulang, serta meminta Kepolisian melakukan pengamanan.
Mahkamah juga memerintahkan KPU menetapkan perolehan suara hasil penghitungan suara ulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.