JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta meyakini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur nonaktif, Haris Hasanudin tak hanya memberi uang kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Hakim menyatakan, Haris memberi uang Rp 255 juta ke Romahurmuziy dan Rp 70 juta ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin secara bertahap.
Haris merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.
"Menimbang bahwa pada tanggal 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, Terdakwa melakukan pertemuan dengan saksi Lukman Hakim Saifuddin. Dalam kesempatan tersebut terdakwa memberikan uang kepada saksi Lukman Hakim Saifuddin sejumlah Rp 50 juta," kata hakim anggota Hariono saat membacakan pertimbangan putusan terdakwa Haris di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Baca juga: Penyuap Romy Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim Sebut Terbukti Juga Suap Menag Lukman Hakim
Hakim Hariono melanjutkan, pada tanggal 4 Maret 2019, Haris diangkat sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: B.II/04118 dan dilantik pada tanggal 5 Maret 2019.
Pada tanggal 9 Maret 2019, di Pesantren Tebuireng, Haris memberikan uang Rp 20 juta untuk Lukman lewat ajudannya Hery Purwanto.
"Majelis hakim berpendapat bahwa pemberian uang oleh terdakwa Haris Hasanuddin kepada saksi Romahurmuziy dan saksi Lukman Hakim Saifuddin yang mana pemberian uang tersebut terkait terpilih dan diangkatnya terdakwa sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, sebagaimana diuraikan di atas, maka menurut majelis hakim, unsur memberi suatu dalam perkara a quo terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," kata hakim Hariono.
Baca juga: Kode B1 dari Romahurmuziy untuk Menteri Agama Lukman Hakim...
Atas perbuatannya, Haris dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut hakim, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya dan terdakwa juga belum pernah dihukum.
Sementara hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Baca juga: Sidang Praperadilan Romahurmuziy, Menag Lukman Hakim Saifuddin Disebut Terima Uang
Menurut majelis hakim, pemberian uang itu karena Romy dan Lukman Hakim mampu memengaruhi proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
Salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam lima tahun terakhir, serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman penjara.
Namun, pada 2016, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
Baca juga: PPP Yakin Menag Lukman Hakim Saifuddin Bukan Sosok Neko-neko
Oleh karena itu, untuk memperlancar keikutsertaan dalam seleksi, Haris ingin meminta bantuan langsung kepada Menteri Agama Lukman Hakim.
Akan tetapi, karena sulit menemui Lukman Hakim, Haris disarankan oleh Ketua DPP PPP Jawa Timur Musyaffa Noer, agar menemui Romy.
Adapun, Menteri Agama adalah kader PPP yang dianggap mempunyai kedekatan khusus dengan Romy.