Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Tegaskan Listrik Tenaga Surya Harus Mendapat Perhatian

Kompas.com - 07/08/2019, 17:27 WIB
Nur Rohmi Aida,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Di era modern seperti saat ini, tak bisa dipungkiri masyarakat sangat tergantung dengan energi listrik. Ini membuat padamnya listrik di Jakarta, Banten, dan sejumlah wilayah Jawa Barat yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) sontak menarik perhatian banyak pihak.

Permasalahan ini membuat banyak orang mempertanyakan mengenai pasokan energi listrik di Indonesia. Tak jarang pula, orang mencari solusi dari perkara pasokan energi listrik ini.

Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) digadang-gadang sebagai salah satu pembangkit listrik yang termasuk ke dalam energi terbarukan yang bisa dimanfaatkan guna mengurangi ketergantungan terhadap PLN.

Teknologi ini juga sudah mulai diterapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya sejak 2016 silam. Pemanfaatan teknologi solar cell atau PLTS diaplikasikan ke sejumlah titik traffic light (TL), penerangan jalan umum, rumah pompa, Terminal Purabaya, sekolah, hingga kantor instansi pelayanan publik.

Baca juga: Gunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya, Surabaya Mampu Hemat Biaya Listrik

Selain bertujuan untuk meminimalisir saat terjadi gangguan listrik padam, teknologi ini juga dinilai bermanfaat pada penghematan anggaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Surabaya.

Ahmad Agus Setiawan, Kepala Laboratorium Energi Terbarukan Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika Fakultas Teknik UGM memberikan tanggapannya terkait pemanfaatan PLTS .

Ia menyebut, saat ini memang sudah saatnya memanfaatkan energi terbarukan seperti tenaga surya.

“Seharusnya seperti itu, karena ini sudah eranya jadi bukan lagi era lama. Idenya, pembangkit listrik tersebar (distributed power generation), di mana konsumen juga bisa jadi produsen listrik,” tuturnya saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (7/8/2019).

Ahmad menyebut, saat ini pemerintah sudah mengakomodasi penggunaan PLTS rooftop atau solar atap, yakni pada Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2018.

Peraturan ini memungkinkan semua warga yang mampu untuk memasang solar panel di atap rumah mereka. Degan kata lain, tak hanya tempat-tempat tertentu, atau gedung-gedung besar yang bisa memasang solar panel.

Menurutnya, meski belum terlalu menarik, lantaran secara ekonomis dan teknis masih memiliki banyak keterbatasan namun energi terbarukan seperti PLTS perlu mendapat perhatian.

Ahmad juga menyebut beberapa negara sudah banyak yang menerapkan penggunaan energi surya. Salah satu yang disebut Ahmad adalah India yang membuat inovasi solar city. Negara lain yang memanfaatkan energi surya untuk kebutuhan listriknya adalah Australia dan Jerman.

Karena itulah, Ahmad menilai, paradigma pemerintah yang selama ini mengeluarkan subsidi untuk minyak maupun bahan bakar fosil lain harus mulai diubah untuk kemudian menaruh perhatian lebih terhadap energi terbarukan.

Baca juga: Berapa Banyak Rumah Tangga RI yang Pakai Listrik Tenaga Surya?

“Energi terbarukan itu seperti bayi yang baru berjalan harus mendapatkan perhatian, karena ini investasi masa depan,” tuturnya.

Beberapa manfaat yang dikemukakan Ahmad dengan pemanfaatan energi terbarukan adalah tentang pengurangan pemanfaatan pembangkit listrik yang bisa menimbulkan emiter yang bisa mengancam lingkungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com