JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat pencurian ratusan miliar rupiah uang perusahaan luar negeri melalui peretasan e-mail.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Rickynaldo Chairul menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula ketika bendahara perusahaan OPAP Investment Limited melakukan audit.
"Kejadian diketahui pertama kali tanggal 31 Mei 2019 ketika sedang melakukan audit keuangan bendahara perusahaan OPAP Investment Limited yang berada di Yunani," ujar Rickynaldo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
Baca juga: Cegah Potensi Serangan Siber, Ini yang Jadi PR Pemerintah
Perusahaan itu awalnya melakukan audit keuangan. Di dalam audit, ditemukan notifikasi transfer uang tidak wajar, yakni senilai 6,9 juta Euro atau setara dengan Rp 113 miliar.
Perusahaan pun melakukan audit menyeluruh. Dari itulah baru diketahui akun surel bendahara perusahaan telah diretas untuk melakukan transfer uang tersebut.
Hal itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian siber Yunani. Selain itu, atas bantuan interpol, ia juga melaporkan hal itu ke Direktorat Siber Bareskrim Polri. Sebab, rupanya uang itu ditransfer ke rekening bank di Indonesia.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus lima tersangka di empat lokasi yang berbeda. Seluruhnya merupakan warga negara Indonesia.
Tersangka berinisial KS dan HB ditangkap di Bekasi tanggal 13 Juli 2019. Sementara, tersangka DN ditangkap di bilangan Jakarta Timur tanggal 16 Juli 2019.
Sementara, BY diamankan di Bandung tanggal 19 Juli 2019. Terakhir, IM diamankan di Serang Banten tanggal 24 Juli 2019.
Baca juga: Sebanyak 40 WNA Ditangkap Kasus Kejahatan Siber, Ini Permintaan Polisi
Dari tangan para tersangka, polisi menyita tujuh mobil, tujuh sertifikat tanah dan bangunan, dokumen pendirian perusahaan, 11 kartu debit, tujuh telepon genggam, 13 stempel perusahaan, 10 kartu NPWP dan uang tunai sejumlah Rp 742,6 juta.
Rickynaldo mengatakan bahwa tersangka KS berperan menerima aliran dana dan menukarkannya dengan valuta asing.
Sementara, keempat tersangka lainnya bertugas menyiapkan CV fiktif di Indonesia sebagai perusahaan penampung dana transfer.
Tersangka disangkakan Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 35 dan/atau Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP.
Polisi masih memburu dua pelaku lainnya bekerja sama dengan Interpol. Dua pelaku yang terdiri dari WNI dan WNA itu diduga berperan sebagai otak sindikat.
"Direktorat Tindak Pidana Siber telah menetapkan DPO dan mengeluarkan red notice terhadap tersangka dengan inisial IR atau NR dan BV yang merupakan mastermind dari sindikat internasional penipuan online atau business email compromise," ujar Rickynaldo.