Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibanding "E-Voting", KPU Lebih Butuhkan "E-Rekap"

Kompas.com - 07/08/2019, 15:49 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai, pemungutan suara secara elektronik atau e-voting belum diperlukan dalam waktu dekat.

Dibanding e-voting, yang lebih dibutuhkan adalah e-rekap atau rekapitulasi suara secara elektronik.

Hal ini menanggapi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang menyebut bahwa penerapan e-voting pada pemilu harus mulai dibahas.

"Terkait dengan gagasan e-voting tampaknya itu belum menjadi agenda dalam waktu dekat terutama dalam Pilkada 2020. Kami sedang mengagas tentang e-rekap," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Baca juga: Ini Catatan Bawaslu untuk KPU Jelang Pilkada 2020

Wahyu menilai, penggunaan e-voting belum relevan diterapkan di Indonesia untuk saat ini.

Sebab, prosedur tersebut otomatis akan meniadakan surat suara secara fisik. Padahal, surat suara adalah komponen yang amat penting sebagai arsip pemilu.

Jika ada dugaan kesalahan pencatatan suara, penyelenggara pemilu akan kembali melihat surat suara.

Kemudian, jika ada sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), surat suara juga bisa digunakan sebagai dokumen yang akurat.

"Misalnya di Mahkamah Konstitusi, MK pertimbangannya jika belum ada keyakinan terhadap dokumen-dokumen administrasi maka kembali ke C1 plano (pencatatan penghitungan suara). Jika tidak C1 plano ya kembali ke surat suara," ujar Wahyu.

"Bisa dibayangkan kalau tidak ada surat suara, fisik surat suara itu enggak akan ada," ucapnya.

Baca juga: KPU: Aturan soal Larangan Eks Koruptor Nyalon di Tangan Pemerintah

Bagian depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Jakarta.Kompas/Johnny TG Bagian depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Jakarta.
Berkaca dari negara-negara maju di Amerika dan Eropa, mereka yang sempat menerapkan e-voting justru kembali lagi ke metode pemungutan suara secara manual.

Hal itu juga digunakan sebagai salah satu pertimbangan KPU.

"Itu setidaknya hasil diskusi sampai dengan saat ini. Tetapi tidak menutup kemungkinan kajian-kajian berikutnya akan menghasilkan sesuatu yang berbeda," kata Wahyu.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pembahasan mengenai penerapan e-voting pada pemilu selanjutnya harus mulai dibahas.

Baca juga: KPU Tetapkan Perolehan Kursi Partai dan Caleg Terpilih DPR RI Setelah Putusan MK

Kementerian Dalam Negeri telah melakukan peninjauan ke negara-negara yang telah menerapkan sistem ini dalam pelaksanaan pemilu.

"Mungkin salah satu yang perlu dicermati dalam 5 tahun ke depan adalah apakah sudah saatnya kita menggunakan e-voting?" ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

"Kemarin sudah kami ajukan e-voting dan kami kirim tim untuk meninjau ke India dan Korea Selatan juga," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com