JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengungkapkan bahwa intimidasi terhadap para pegawai KPK sudah terjadi sejak sebelum ia menjabat di lembaga antirasuah itu.
Teror dan intimidasi terhadap para pegawai KPK yang tak ditemukan pelakunya, kata dia, akan menyebabkan hal tersebut terus berulang.
Saat masih menjabat, kata Samad, intimidasi terhadap para pegawai KPK diistilahkan sebagai "sarapan pagi".
Menurut Samad, mereka sudah kebal dan tidak peduli lagi atas intimidasi dan ancaman yang diterima hampir setiap hari.
Baca juga: Wadah Pegawai KPK Ingatkan Pansel Utamakan Rekam Jejak Calon Pimpinan
Ketua KPK periode 2011-2015 itu bercerita, saat Busyro Muqoddas akan memberikan jabatan ketua KPK kepadanya, dia mendapatkan informasi bahwa ada pegawai KPK yang ditabrak hingga kakinya cedera.
"Tapi sampai saya keluar KPK, itu tidak terungkap," ucap Samad dalam diskusi "Menakar Agenda Calon Pimpinan KPK dalam Melindungi Pegawai KPK dan Pegiat Antikorupsi" di Jakarta, Rabu (7/8/2019).
"Saya bilang, kalau pelaku terhadap pegawai KPK tidak pernah ditemukan, maka teror itu akan terus berulang," kata Abraham Samad.
Menurut dia, adanya intimidasi dan teror tersebut harus diperhatikan, terutama oleh mereka yang lolos seleksi calon pimpinan KPK saat ini.
Dengan demikian, sangat penting calon pimpinan KPK dapat melindungi para pegawainya, termasuk pegiat antikorupsi.
Baca juga: BIN Akan Berikan Data Obyektif Terkait Rekam Jejak Capim KPK
"Ini harus jadi perhatian serius dari pemimpin negara, bukan intervensi tapi mengarahkan penegakan hukum secara adil," kata dia.
Saat ini, Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK) telah mengumumkan 40 capim KPK yang sudah lolos psikotes.
Jumlah 40 orang yang lolos tersebut dipilih dari 104 orang yang mengikuti seleksi.
Baca juga: Partisipasi Publik Perlu untuk Konfirmasi Track Record Capim KPK oleh 8 Lembaga Negara
Jumlah tersebut berasal dari berbagai latar belakang profesi, antara lain akademisi 7 orang, advokat 2 orang, jaksa 3 orang, mantan jaksa 1 orang, dan hakim 1 orang.
Kemudian, sebanyak 6 orang dari anggota Polri, 5 orang komisioner dan pegawai KPK, 4 orang auditor, 1 orang komisi kejaksaan, 4 PNS, 1 pensiunan PNS, dan 5 orang dari latar belakang lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.