JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/8/2019).
Emirsyah Satar memenuhi panggilan penyidik dan tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB.
Dia diperiksa terkait dugaan aliran dana lintas negara yang ditemukan penyidik terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk.
"Yang Bersangkutan (Emirsyah Satar) akan diperiksa sebagai tersangka pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Adrianti melalui keterangan tertulis, Rabu (7/8/2019).
Baca juga: Emirsyah Satar Akui Terima Uang, tetapi Bukan Suap
Saat tiba di lembaga antirasuah tersebut, Emir tidak memberikan komentar atau tanggapan apa pun. Dia langsung masuk ke lobi gedung KPK.
Emirsyah Satar datang bersama eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo dan pengacaranya Luhut Pangaribuan.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Rabu (10/7/2019), KPK menemukan dugaan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait suap perkara ini, yang juga melibatkan eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
Luhut juga menuturkan, Emir mengaku telah menerima uang dari Soetikno.
"Saya katakan kepada Pak Emir, kalau itu betul jangan disangkal, sampaikan apa adanya. Kemudian, itu sudah disampaikan apa adanya," kata Luhut, Selasa (30/7/2019).
Baca juga: KPK Tegaskan Penanganan Kasus Eks Dirut Garuda Indonesia Tetap Berjalan
Menurut Luhut, uang haram itu kemudian dikembalikan Satar kepada Soetikno. Dari informasi yang didapatkannya, Soetikno juga sudah menyerahkan uang haram itu ke komisi antirasuah.
"Memang sudah dikembalikan kepada SS (Soetikno Soedarjo) dan saya dengar SS juga sudah serahkan kepada KPK," ungkap Luhut.
Namun, yang paling penting Luhut menegaskan bahwa pemberian uang itu tidak ada hubunganya dengan pengadaan proyek pengadaan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia tahun 2004-2015.
Dalam kasus ini sendiri, KPK diketahui telah menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd dan juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka.
Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.
KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara Rp20 miliar. Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai USD2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Baca juga: Soal Aliran Dana Lintas Negara, Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Kembali Diperiksa KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.