Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Johar Arief

Produser Program Talk Show Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Wartawan dan saat ini produser program talk show Satu Meja The Forum dan Dua Arah di Kompas TV ? Satu Meja The Forum setiap Rabu pukul 20.00 WIB LIVE di Kompas TV ? Dua Arah setiap Senin pukul 22.00 WIB LIVE di Kompas TV

Listrik Putus, Siapa Salah Urus?

Kompas.com - 07/08/2019, 09:24 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

LISTRIK padam terjadi secara meluas yang melanda Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, hingga sebagian wilayah Jawa Tengah, Minggu (4/8/2019).

Pemadaman berlangsung selama lebih dari tujuh jam, bahkan mencapai 12 jam di sejumlah wilayah. Ini merupakan kejadian listrik mati (blackout) terluas dan terlama sejak 2005.

Padamnya aliran listrik berdampak pada lumpuhnya berbagai sektor. Pelayanan publik terhenti, seperti jaringan komunikasi, lampu lalu lintas, gardu tol, ATM, dan layanan kesehatan. Di Jakarta, kelumpuhan melanda transportasi publik KRL dan MRT.

Kerugian besar dialami oleh dunia usaha. Usaha kecil dan mikro (UKM) paling terpukul dengan putusnya aliran listrik dalam waktu yang lama.

Para pelaku usaha ini sangat bergantung pada aliran listrik PLN karena tidak sanggup membeli genset dan bahan bakarnya.

Pedagang ikan hias, misalnya, menderita kerugian karena ikannya mati akibat kompresor oksigen tidak berfungsi.

Pelaku usaha kuliner dan warung makan merugi karena bahan makanan membusuk akibat lemari pendingin tidak berfungsi dalam waktu lama.

Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, kerugian yang dialami dunia usaha bisa mencapai triliunan rupiah jika melihat banyaknya sektor usaha yang terimbas.

Angka kerugian yang pasti memang sulit untuk dihitung.

Rakyat hingga Presiden Jokowi pun geram terhadap PLN selaku penyedia tunggal aliran listrik di negeri ini.

Kemarahan Jokowi tampak tak bisa disembunyikan saat mendatangi kantor pusat PLN untuk mendengarkan langsung penjelasan dari jajaran direksi PLN pada Senin (7/8) pagi.

Presiden Jokowi yang tidak puas dengan penjelasan teknis dari Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani kecewa karena tidak adanya langkah antisipasi dan mitigasi yang seharusnya dijalankan oleh perusahaan sebesar PLN.

Serangan terhadap PLN juga datang dari Senayan. Kalangan anggota DPR menilai kejadian mati listrik yang meluas ini akibat bobroknya manajemen di dalam tubuh PLN.

Perusahaan pelat merah itu bahkan dicurigai sengaja mengurangi anggaran perawatan jaringan demi membukukan laba. Tahun lalu, PLN mencatatkan laba Rp 11,6 triliun, meroket sebanyak 162 persen.

Tak hanya PLN selaku operator, pemerintah pun tak luput dari serangan karena dinilai salah dalam mengurus PLN.

Menteri BUMN dan Menteri ESDM selaku pembina dan regulator didesak turut bertanggung jawab. Kedua “kursi panas” dalam kabinet tersebut bahkan diminta untuk di-reshuffle.

Apa sebenarnya yang terjadi di balik peristiwa padamnya listrik pada hari Minggu lalu?

Apakah akibat bobroknya manajemen internal PLN atau pemerintah yang salah mengurus satu-satunya perusahaan penyedia listrik tersebut?

Hal ini akan dikupas dalam Satu Meja The Forum, Rabu (7/8/2019), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.

Hak monopoli

PLN merupakan satu-satunya perusahaan yang memonopoli penyediaan listrik di Indonesia, mulai dari pasokan hingga distribusi. Pembangkit listrik swasta harus menjual listrik ke PLN. Sementara konsumen tidak punya pilihan selain membeli listrik dari PLN.

Hak monopoli tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang memberikan pengecualian terhadap PLN dalam konteks penyediaan listrik oleh negara kepada masyarakat.

Status PLN selaku Pemegang Kuasa Usaha Kelistrikan (PKUK) telah ditetapkan sejak 1972 oleh pemerintahan Orde Baru dan praktis tidak berubah hingga kini.

Dengan terjadinya peristiwa pemadaman listrik secara luas akhir pekan lalu, hak monopoli penyediaan listrik oleh PLN kini menjadi sorotan.

Usulan agar pemerintah meninjau kembali hak monopoli yang diberikan kepada PLN pun mengemuka, antara lain disuarakan oleh Komisi Ombudsman Nasional.

Anggota Komisi Ombudsman, Alvien Lie, mengusulkan agar di masa mendatang penyediaan listrik kepada masyarakat bisa dibagi kepada operator lain selain PLN.

Apakah hak monopoli penyediaan listrik yang diberikan kepada PLN saat ini masih relevan?

Bagaimana pula penyediaan listrik murah hingga ke pelosok, sebagai kewajiban layanan publik atau public service obligation (PSO) dari operator, bisa terlaksana jika sektor ini diswastanisasi?

Ikuti pembahasannya dalam panggung Satu Meja The Forum, Rabu malam ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com