Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

67 Gugatan Pileg 2019 Diputuskan MK, Hanya 3 yang Dikabulkan Sebagaian

Kompas.com - 07/08/2019, 07:10 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) selesai menggelar sidang pembacaan putusan untuk 67 gugatan hasil pemilu legislatif, Selasa (6/8/2019).

Sebanyak 67 perkara itu dimohonkan oleh berbagai partai politik dari sejumlah daerah pemilihan tingkat DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

Dalam putusannya, MK menyatakan sebagian gugatan dikabulkan. Akan tetapi, sebagian besar lainnya ditolak, tidak dapat diterima, atau dinyatakan gugur karena sejumlah alasan.

Berikut rangkumannya.

1. 64 perkara ditolak, tidak dapat diterima atau gugur

Dari 67 gugatan yang dibacakan, MK memutuskan untuk tak mengabulkan 64 perkara.

Sebanyak 64 perkara ini 10 dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, 18 dinyatakan tidak dapat diterima, 15 perkara dinyatakan gugur, dan 8 perkara ditarik kembali oleh pemohon.

Gugatan yang ditolak salah satunya yang dimohonkan Partai Golkar untuk DPR RI Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam permohonannya, Partai Golkar mendalilkan bahwa telah terjadi penggelembungan dan pengurangan suara akibat penambahan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih khusus (DPK) Pemilu 2019.

Baca juga: Penggelembungan Suara di Sulbar Tak terbukti, MK Tolak Gugatan Golkar

Namun demikian, setelah mendengar jawaban termohon dan pihak terkait, Mahkamah berpendapat bahwa dalam tahapan pemilu sangat mungkin dilakukan perbaikan data pemilih dalam DPT maupun DPK.

Apalagi, adanya putusan MK terhadap permohonan uji materi nomor 20/PUU -XVII/ 2019 membolehkan pemilih menggunakan surat keterangan (suket) e-KTP untuk mencoblos.

Menurut data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, memang terjadi peningkatan perekaman e-KTP usai munculnya putusan MK itu.

"Dalam rentang waktu antara putusan Mahkamah dengan penetapan DPT hasil perbaikan pasca-putusan a quo (nomor 20/PUU -XVII/ 2019), terjadi peningkatan partisipasi pemilih," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Baca juga: Kabulkan Gugatan Golkar, MK Perintahkan KPU Revisi Suara Pileg di Bintan

Mahkamah juga berpendapat bahwa dalam permohonannya, pemohon tidak dapat menjelaskan keterkaitan antara jumlah pemilih DPK dengan perolehan suara pemohon.

Pemohon tidak dapat menjelaskan pihak siapa yang dirugikan atau malah diuntungkan atas penambahan jumlah DPK tersebut.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com