Sementara itu, gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima dimohonkan oleh berbagai partai dan sejumlah dapil.
Misalnya, gugatan yang dimohonkan Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Bali. Dalam permohonannya, Partai Gerindra mengklaim telah kehilangan sejumlah suara dan sebagian suaranya berpindah ke Partai Demokrat.
Gugatan yang dinyatakan gugur juga dimohonkan oleh berbagai parpol dari sejumlah dapil. Namun, didominasi oleh permohonan Partai Berkarya yang gugatannya digugurkan karena pemohon dan kuasanya tak pernah hadir dalam persidangan.
Baca juga: Mantan Ketua Panwaslu Jadi Saksi Berkarya di Sidang MK, Bawaslu Keberatan
2. Hanya 3 gugatan yang dikabulkan sebagian
Tiga gugatan yang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi berasal dari Provinsi Kepulauan Riau.
Meski asal daerahnya sama, gugatan ini dimohonkan oleh tiga partai politik berbeda dengan persoalan yang berbeda pula.
Salah satu permohonan yang dikabulkan sebagian adalah perkara yang dimohonkan calon anggota legislatif Partai Golkar bernama Amran. Amran maju sebagai caleg DPRD Kabupaten Bintan daerah pemilihan III, Kepulauan Riau.
Dalam dalilnya, Amran mengklaim telah kehilangan sejumlah suara di TPS 12 Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Di saat yang bersamaan, rekan caleg satu partai dan sesama dapilnya bernama Aisyah mendapat tambahan suara.
Amran mengaku, berdasarkan formulir penghitungan suara (C1) plano dan C1 milik saksi partai lainnya, suaranya di TPS 12 sebanyak 34. Sedangkan suara Aisyah berjumlah 16.
Baca juga: MK Tolak Gugatan PDI-P soal Dugaan Kecurangan Pileg di Riau
Namun, pencatatan tersebut berubah saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan. Suara Amran berkurang menjadi 24, sedangkan suara Aisyah 3.
Saat rapat pleno, saksi Amran sempat mengajukan keberatan dan meminta dilakukan pengecekan C1 plano. Namun demikian, karena C1 plano TPS 12 tak ditemukan, maka dilakukan penghitungan suara ulang.
Atas penghitungan suara ulang ini, suara Amran kembali berkurang menjadi 16, sedangkan suara Aisyah 7.
Akhirnya, untuk mendapat kepastian, MK dalam persidangan sebelumnya memerintahkan KPU untuk menghadirkan kotak suara TPS 12 yang dimaksud.
Setelah dilakukan pembukaan kotak suara penghitungan ulang dalam persidangan, didapati bahwa perolehan suara Amran sebanyak 11, sedangkan Aisyah 7. Sementara suara partai bertambah menjadi 27.
"Sejumlah surat suara untuk caleg Partai Golkar tercoblos dua kali sehingga suara sah yang tercoblos 2 kali tersebut menjadi suara partai yang mengakibatkan jumlah suara pemohon (Amran) berkurang," ujar Hakim Saldi Isra.