JAKARTA, KOMPAS.com - Padamnya listrik mendadak yang terjadi di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat pada Minggu (4/8/2019) menyita perhatian serius masyarakat luas.
Padamnya listrik oleh PLN itu berlangsung lama dan berimbas pada aktivitas sehari-hari, seperti komunikasi, aktivitas rumah tangga, transportasi hingga bisnis.
Seluruh pihak tertuju pada kinerja PLN dalam penanganan listrik padam. Salah satu pihak itu adalah Ombudsman yang menyoroti pelayanan kelistrikan oleh PLN ke publik.
Investigasi mandiri
Atas kejadian itu, Ombudsman memutuskan menggelar investigasi mandiri. Hal ini juga sebagai tindak lanjut aduan masyarakat atas listrik padam.
"Baru hari ini timnya akan rapat dan kemudian langkah konkretnya pada Kamis pekan ini memanggil pihak yang terkait," kata Anggota Ombudsman Laode Ida di Ombudsman, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Baca juga: Ombudsman Gelar Investigasi Mandiri terhadap Padamnya Listrik PLN
Ia menilai padamnya listrik saat itu sudah menimbulkan dampak yang luas bagi masyarakat.
"Terkait urusan pelayanan publik, Ombudsman mengadakan mandatnya yaitu investigasi sendiri. Nanti kami lihat itu peristiwanya seperti apa, ganti rugi dari PLN-nya seperti apa. Itu tidak menjadi satu, dua kasus saja," ujarnya.
Ombudsman akan memanggil direksi PLN untuk meminta penjelasan utuh atas peristiwa tersebut. Lembaga itu juga memanggil pihak terkait lainnya untuk dimintai pendapat.
"Hari Kamis nanti, hari ini kami layangkan surat secara langsung kepada direksi PLN dan pihak yang terkait termasuk Dirjen Ketenagalistrikan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan masyarakat pengguna listrik kami hadirkan dimintai pendapatnya," ujar Ida.
Ada persoalan serius
Ida melihat ada persoalan serius dalam tata kelola pelayanan kelistrikan oleh PLN.
Ia menganggap PLN terkesan tidak cepat tanggap dalam menangani padamnya listrik yang sudah meresahkan banyak pihak.
"Mengapa terjadi kerusakan? Kenapa tidak ada langkah antisipasi yang dilakukan PLN?" kata Ida.
"PLN sekali lagi, bagi kami tidak perlu lagi diajari secara teknis bagaimana menangani gangguan macam ini. Tapi ada masalah yang krusial di sini, terkait merencanakan, mengelola, mengawasi," kata Ida.
Baca juga: Imbas Pemadaman Listrik, Gerai Pangkas Rambut Rugi Jutaan Rupiah
"Sudah ada satu sektor yang mengungkapkan kerugiannya sekitar Rp 200 miliar, itu pemilik mal, pengelola mal. Sektor rumah tangga saja banyak terjadi kerusakan ada yang busuk bahan makanan. Listrik mati yang tergantung dari pompa air enggak bisa mandi, ada yang ngambil air kotor. Sekarang kerugian semacam itu siapa yang mau tanggung lagi?" tanya Ida.
Tak cukup minta maaf
Ida menegaskan, masalah ini tak cukup diselesaikan dengan ucapan maaf dan kompensasi tarif listrik atas padamnya listrik yang dinilai merugikan masyarakat ini.
PLN patut bertanggung jawab dengan melakukan perbaikan internal secara menyeluruh.
"Tidak boleh PLN hanya cukup minta maaf di sini. Harusnya pada tingkat tertentu ada rasa malu ketika melakukan kesalahan, tidak profesional menjalankan tugasnya, tidak memiliki dedikasi misalnya, itu harus menjadi tanggung jawab," ujar Ida.
"Jangan menyatakan itu kan masalah teknis, harus dijawab serius pada pelaksana pengelola PLN itu sendiri," tuturnya.
Baca juga: Menurut Fadli Zon, PLN Tidak Cukup Hanya Minta Maaf
Ombudsman juga meminta jajaran PT PLN (Persero) memiliki kesigapan yang tinggi guna memastikan padamnya listrik itu tak terulang lagi.
"Ini PLN harus memiliki kesigapan yang tinggi istilahnya quick response untuk menindaklanjuti persoalan seperti itu. PLN harus kerja 24 jam," kata Ida.
Apresiasi laporan masyarakat
Pada Selasa (6/8/2019), misalnya, Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) mengadukan PLN ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi.
FAMI melaporkan dugaan maladministrasi terkait padamnya listrik yang terkesan tiba-tiba tanpa pemberitahuan.
"Iya, saya dengar itu sudah masuk di sini. Tentu saja kalau ada masyarakat mengadu, kami apresiasi. Kewajiban Ombudsman untuk menangani atau memproses atau menindaklanjuti pengaduan itu," kata dia.
Ia menyatakan bahwa penanganan laporan seperti itu akan berjalan beriringan dengan investigasi mandiri Ombudsman.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal FAMI Saiful Anam menyatakan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengamanatkan penyedia tenaga listrik wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen.
Baca juga: PLN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Maladministrasi
Menurut FAMI, amanat itu tidak bisa dipenuhi oleh PLN, terutama saat terjadi padamnya listrik pada Minggu kemarin.
"Jadi, mestinya PLN memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Anam seusai menyerahkan berkas pengaduan ke Ombudsman, Selasa.
FAMI juga menyoroti padamnya listrik tidak disertai pemberitahuan oleh PLN.
"Mestinya PLN memberitahukan masyarakat, 'oh akan ada pemadaman'. Dan ini tidak ada kabar, tahu-tahu mati. Ini yang kami anggap ada maladministrasi, ada undang-undang yang dilanggar," kata dia.
Saiful memandang, masyarakat banyak yang terkena imbas listrik yang padam itu.
Ia menyatakan, kerugian yang dialami masyarakat pun tidak sekadar tarif listrik, tapi juga mengganggu aktivitas sehari-hari.
"Misalkan ada ikan koi yang mati, ada yang es jadi cair, ada orang yang punya kafe tidak bisa buka, teman kami juga misalnya tidak bisa mengetik, padahal dia diberi kesempatan terakhir oleh hakim mengajukan memori atau pleidoi itu tidak bisa. Banyak yang dirugikan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.