Sebelumnya Sekretaris Jenderal FAMI Saiful Anam menyatakan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengamanatkan penyedia tenaga listrik wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen.
Baca juga: PLN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Maladministrasi
Menurut FAMI, amanat itu tidak bisa dipenuhi oleh PLN, terutama saat terjadi padamnya listrik pada Minggu kemarin.
"Jadi, mestinya PLN memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Anam seusai menyerahkan berkas pengaduan ke Ombudsman, Selasa.
FAMI juga menyoroti padamnya listrik tidak disertai pemberitahuan oleh PLN.
"Mestinya PLN memberitahukan masyarakat, 'oh akan ada pemadaman'. Dan ini tidak ada kabar, tahu-tahu mati. Ini yang kami anggap ada maladministrasi, ada undang-undang yang dilanggar," kata dia.
Saiful memandang, masyarakat banyak yang terkena imbas listrik yang padam itu.
Ia menyatakan, kerugian yang dialami masyarakat pun tidak sekadar tarif listrik, tapi juga mengganggu aktivitas sehari-hari.
"Misalkan ada ikan koi yang mati, ada yang es jadi cair, ada orang yang punya kafe tidak bisa buka, teman kami juga misalnya tidak bisa mengetik, padahal dia diberi kesempatan terakhir oleh hakim mengajukan memori atau pleidoi itu tidak bisa. Banyak yang dirugikan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.