Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan PDI-P soal Dugaan Kecurangan Pileg di Riau

Kompas.com - 06/08/2019, 18:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilu yang dimohonkan PDI Perjuangan untuk DPRD Kabupaten Indragiri Hilir daerah pemilihan 4, Riau.

Putusan ini dibacakan dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif yang digelar Selasa (6/8/2019).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.

Dalam permohonannya, PDI-P mendalilkan bahwa terdapat sejumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dan undangan memilih (formulir C6) milik pemilih lain. Hal tersebut terjadi di 9 TPS di 5 desa Kabupaten Indragiri Hilir.

Baca juga: Anggap Salah Obyek Sengketa, MK Tolak Gugatan Caleg Hanura

PDI-P meyakini hal ini, lantaran ada sejumlah nama pemilih yang menuliskan kehadirannya di formulir C7 (formulir kehadiran pemilih di TPS) tanda tangannya mirip dan bahkan sama persis.

Namun, menurut Mahkamah, PDI-P tidak dapat membuktikan dalilnya.

"Setelah Mahkamah mencermati secara saksama bukti-bukti para pihak dan keterangan di persidangan, pemohon tidak dapat membuktikan penggunaan formulir C6 milik orang lain untuk mencoblos," kata Hakim Enny Nurbaningsih.

"Sementara itu adanya tanda tangan pemilih di formulir C7 yang mirip atau sama dengan yang lainnya Mahkamah tidak meyakini adanya kesamaan tanda tangan antara yang satu dengan yang lainnya," sambungnya.

Lagi pula, masih menururt Mahkamah, seandainya pun terdapat tanda tangan yang mirip, tidak diketahui kepada siapa suara pemilih tersebut diberikan.

"Karena pemohon juga tidak dapat membuktikan apakah suara pemohon yang berkurang disebabkan karena adanya dugaan pemilih yang menggunakan C6 orang lain," ujar Enny.

Baca juga: KPU Tetapkan Perolehan Kursi Partai dan Caleg Terpilih DPR RI Setelah Putusan MK

Enny menambahkan, pihaknya tidak menemukan adanya keberatan saksi PDI-P yang hadir saat rapat pleno rekapitulasi suara.

Berdasarkan laporan pengawasan Bawaslu pun, tidak ada temuan atau kejadian khusus di 9 TPS yang diduga PDIP ada kecurangan.

"Dengan demikian menurut Mahkamah dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," kata Enny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com