JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Sufardi Nurzain, Selasa (6/8/2019).
Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan R-APBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
Sufardi ditahan di Rutan Cabang KPK yang terletak di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga: 13 Tersangka Kasus DPRD Jambi Dicegah ke Luar Negeri
"Hari ini penyidik melakukan penahanan untuk tersanga SNZ (Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019). Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama sejak 6 Agustus hingga 25 Agustus 2019," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangan tertulis, Selasa.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga pimpinan DPRD, lima pimpinan fraksi termasuk Sufardi, seorang ketua komisi, dan tiga anggota DPRD sebagai tersangka.
Sufardi bersama 12 tersangka lainnya diduga menerima suap dengan jumlah yang bervariasi antara Rp 100 juta hingga Rp 600 juta dari Gubernur Jambi pada waktu itu, Zumi Zola.
Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Tiga pimpinan DPRD Jambi yang jadi tersangka adalah Ketua DPRD Cornelis Buston, dua Wakil Ketua DPRD yaitu AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.
Kemudian lima pimpinan fraksi yang menjadi tersangka adalah Sufardi Nurzain dari fraksi Golkar, Cekman dari fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan dari fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP dan Muhammadiyah dari fraksi Gerindra.
Baca juga: 14 Anggota DPRD Jambi Serahkan Rp 4,375 Miliar kepada KPK
Selain itu ada Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin. Kemudian tiga anggota DPRD Jambi lainnya yaitu, Elhelwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta.
Sebelumnya KPK telah menahan tersangka lain, seperti Muhammadiyah, Effendi Hatta, Zainal Abidin, Elhelwi dan Gusrizal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.