"Kita berelasi dengan banyak negara yang 70 persennnya berkaitan dengan ekonomi. Gagasan jati diri bangsa ini tidak dilangsungkan begitu saja tanpa ada konsep dan kerja teknokratis," terang dia.
Oleh karena itu, muncul lah 5 hal yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia sebagai bagian dari pelaksanaan poros maritim.
Baca juga: Wujudkan Poros Maritim Dunia, Gubernur Aceh Minta Dukungan Wapres
Persoalan poros maritim ini juga dikatakannya, tidak berasal dari ide Presiden Joko Widodo (Jokowi) saja, tetapi ada pembicaraan panjang sejak dari Presiden-Presiden sebelumnya.
Pihaknya pun sudah memetakan, apa saja yang menjadi perhatian, kendala, dan jawaban tentang bagaimana membangun negara maritim yang kuat.
"Persoalannya, penting membicarakan tentang bagaimana kepemimpiann dan koordinasi itu tidak lagi jadi batu sandungan dan dapat mengimplementasikan gagasan yang besar-besar itu," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.