JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara yang dimohonkan Partai Golkar untuk DPR RI Provinsi Sulawesi Barat.
Putusan ini dibacakan dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif yang digelar Selasa (6/8/2019).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Tujuh Sengketa Hasil Pileg di Sulawesi Barat
Dalam permohonannya, Golkar mendalilkan bahwa telah terjadi penggelembungan dan pengurangan suara akibat penambahan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih khusus (DPK) Pemilu 2019.
Namun demikian, setelah mendengar jawaban termohon dan pihak terkait, Mahkamah berpendapat bahwa dalam sebuah tahapan pemilu, sangat mungkin dilakukan perbaikan data pemilih dalam DPT maupun DPK.
Apalagi, adanya putusan MK terhadap permohonan uji materi nomor 20/PUU -XVII/ 2019 memperbolehkan pemilih menggunakan surat keterangan (suket) e-KTP untuk mencoblos.
Menurut data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, memang terjadi peningkatan perekaman e-KTP usai munculnya putusan MK itu.
"Dalam rentang waktu antara putusan Mahkamah dengan penetapan DPT hasil perbaikan pasca-putusan a quo (nomor 20/PUU -XVII/ 2019), terjadi peningkatan partisipasi pemilih," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Baca juga: Hakim MK Ancam Laporkan Saksi yang Beri Keterangan Palsu ke Polisi
Mahkamah juga berpendapat bahwa dalam permohonannya, pemohon tidak dapat menjelaskan keterkaitan antara jumlah pemilih DPK dengan perolehan suara pemohon.
Pemohon tidak dapat menjelaskan pihak siapa yang dirugikan atau malah diuntungkan atas penambahan jumlah DPK tersebut.
"Dengan demikian menurut Mahkamah dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Enny.