Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi: Tak Ada Maksud Jatuhkan atau Menjegal Capim dan Pansel KPK

Kompas.com - 06/08/2019, 14:19 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Kawal Capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan, koalisi tidak memiliki maksud untuk menjatuhkan seorang capim KPK ataupun pansel terkait seruan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang didengungkan sejak rangkaian seleksi capim dilaksanakan.

Anggota koalisi, Asfinawati, menuturkan, ajakan koalisi terkait penelusuran LHKPN capim KPK bukanlah kepentingan pribadi koalisi.

Hal itu dilakukan supaya pimpinan lembaga antirasuah terpilih nantinya merupakan orang yang berintegritas.

"Tidak ada kepentingan pribadi ataupun skenario untuk menjatuhkan dan menjegal seorang capim maupun pansel," ujar Asfinawati dalam konferensi pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).

Baca juga: Partisipasi Publik Perlu untuk Konfirmasi Track Record Capim KPK oleh 8 Lembaga Negara

 

Ia menjelaskan, salah satu mandat yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada pansel adalah menerima tanggapan dari masyarakat atas proses seleksi.

Namun, tuturnya, yang terjadi tanggapan dari masyarakat dan LSM terhadap proses seleksi justru tidak direspons dengan baik.

"Tanggapan kami terhadap proses seleksi justru direspons dengan melempar tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar kepada masyarakat," katanya.

Baca juga: 6 Anggota Lolos Tes Psikologi Capim KPK, Polri Nilai Mereka Perwira Terbaik

Padahal, LHKPN itu kan kewajiban hukum yang diatur setidaknya dalam delapan peraturan UU dan kebijakan negara untuk mengukur integritas pejabat negara," lanjut Asfinawati.

Dengan diumumkannya kekayaan pejabat negara, tuturnya, masyarakat dapat memantau siapa saja capim yang berkualitas.

Hal itu tentu akan berdampak pada peningkatan mutu kualitas KPK dalam memberantas korupsi.

Baca juga: Alasan Pansel Larang Capim KPK Bawa Kendaraan saat Profile Assessment

Sementara itu, peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang juga anggota koalisi, menambahkan, dalam catatan koalisi, masih ditemukan beberapa nama yang dinyatakan tidak patuh LHKPN, namun capim yang bersangkutan tetap diloloskan oleh pansel.

"Perihal keabsahan dokumen LHKPN adalah indikator utama dalam proses seleksi pimpinan KPK. Pansel menganggap LHKPN bukanlah kewajiban, sikap itu bertolak belakang dengan mandat Pasal 29 huruf K UU KPK," ujar Kurnia.

"Dalam pasal tersebut, mewajibkan setiap penyelenggara negara yang ingin mendaftarkan diri sebagai pimpinan KPK mesti patuh dalam pelaporan LHKPN," sambungnya.

Baca juga: Pansel Dalami Psikologi Capim KPK Lewat Profile Assesment

Sementara itu, dari catatan KPK, ada 27 orang capim yang telah melaporkan harta kekayaan mereka dari 40 nama capim KPK yang lolos tahap tes psikologi. Sisanya, 13 orang belum melapor.

"Kalau dilihat dari data yang ada, jadi yang sudah melaporkan kekayaannya ada 27 orang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (5/8/2019).

Sebelumnya, dari 104 kandidat yang mengikuti tes psikologi pada 28 Juli, hanya 40 orang yang dinyatakan lolos oleh pansel capim KPK, Senin (5/8/2019), sehingga berhak mengikuti tahapan seleksi lanjutan.

Baca juga: Pansel Sebut Maksimal 20 Capim KPK yang Diloloskan Profile Assesment

Dari 40 kandidat itu, tujuh orang berlatar belakang akademisi, enam anggota Polri, lima orang dari internal KPK, dan tiga jaksa, serta peserta lainnya berasal dari beragam latar belakang.

Peserta yang lolos uji psikologi akan mengikuti uji penilaian profil pada 8-9 Agustus 2019 di Gedung Lemhanas, Jakarta.

Kompas TV Panitia seleksi atau pansel KPK meloloskan 40 orang calon pimpinan KPK dari tes psikologi. Ketua pansel capim KPK, Yenti Garnasih menyatakan komposisi calon yang lolos sebanyak 36 laki-laki dan 4 orang perempuan.<br /> <br /> Peserta yang lolos nantinya akan menjalani profil assessment yang akan dilaksanakan pada 8-9 Agustus di Lemhanas. Anggota pansel capim KPK, Hamdi muluk menyatakan, salah satu bentuk ujiannya adalah simulasi pemecahan masalah dalam kelompok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com