Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pansel Larang Capim KPK Bawa Kendaraan saat Profile Assessment

Kompas.com - 06/08/2019, 12:33 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi melarang para capim KPK tidak membawa kendaraan pribadi saat mengikuti profile assessment pada 8-9 Agustus 2019 mendatang.

Anggota Pansel Capim KPK Hamdi Muluk mengatakan, Capim KPK bukan dilarang tapi diimbau tidak membawa kendaraan pribadi karena masalah parkir.

"Bukan nggak boleh bawa kendaraan pribadi. Maksud kita begini, kan kita pinjam ruangan di Gedung Lemhanas, nah kita enggak tahu di situ parkir cukup enggak," kata Hamdi kepada Kompas.com, Selasa (6/8/2019).

Baca juga: Ikut Profile Assessment, Capim KPK Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi

Hamdi menegaskan, KPK tak melarang capim KPK membawa kendaraan pribadi.

Menurut dia, capim KPK yang membawa kendaraan pribadi boleh saja turun di area drop-off sedangkan sopirnya meninggalkan lokasi tes.

Ia mengatakan, imbauan yang sama juga sudah dikeluarkan saat tahapan tes capim KPK berlangsung di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Selatan.

"Dulu juga di Setneg kan yang ikut serta 104 (orang), tempat parkir enggak cukup. Kalau semua bawa kendaraan pribadi mau parkir di mana coba?" kata Hamdi.

Baca juga: Pansel Sebut Maksimal 20 Capim KPK yang Diloloskan Profile Assesment

Menurut rencana, profile assessment akan digelar di Gedung Lembaga Ketahanan Nasional, Jakarta Pusat. Tahapan ini diikuti oleh 40 capim KPK yang telah lolos dari tes psikologi.

Profile assessment bakal digelar Kamis dan Jumat, 8-9 Agustus 2019 pukul 7.30 WIB, di Gedung Lembaga Pertahanan Negara (Lemhanas), Jakarta Pusat.

"Peserta yang tidak hadir mengikuti profile assessment dinyatakan gugur," kata Ketua Tim Pansel Capim KPK Periode 2019-2023 Yenti Garnasih di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Senin (5/8/2019).

Baca juga: Tak Lolos Tes Psikologi Capim KPK, Apa Kata Basaria Panjaitan?

Setiap peserta seleksi wajib membawa KTP dan kartu peserta ujian.

Selain diwajibkan hadir 30 menit sebelum profile assessment dimulai, peserta tidak diperkenankan membawa kendaraan pribadi.

"Peserta yang tidak hadir dinyatakan gugur," ujar Yenti.

Ia mengatakan, profile assessment bukan merupakan tahapan akhir dari proses seleksi capim KPK.

Sebab, setelah itu, masih ada satu tahapan lagi, yaitu wawancara, uji publik, dan tes kesehatan.

Kompas TV Panitia seleksi atau pansel KPK meloloskan 40 orang calon pimpinan KPK dari tes psikologi. Ketua pansel capim KPK, Yenti Garnasih menyatakan komposisi calon yang lolos sebanyak 36 laki-laki dan 4 orang perempuan.<br /> <br /> Peserta yang lolos nantinya akan menjalani profil assessment yang akan dilaksanakan pada 8-9 Agustus di Lemhanas. Anggota pansel capim KPK, Hamdi muluk menyatakan, salah satu bentuk ujiannya adalah simulasi pemecahan masalah dalam kelompok.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com