Sementara itu, lima orang yang gagal yaitu staf Ahli Sosial Politik Kapolri Irjen Ike Edwin, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan Brigjen M Iswandi Hari, dan Kepala Biro Penyusunan dan Penyuluhan Hukum Divisi Hukum Polri Brigjen Agung Makbul.
Wakapolda Jawa Barat Brigadir Akhmad Wiyagus juga dinyatakan tidak lolos. Begitu pun Direktur Diseminasi dan Publikasi Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi BIN Jenderal Pol Darmawan Sutawijaya.
Dari kalangan KPK, dua orang komisioner dan tiga pegawai dinyatakan lolos. Sementara itu, satu komisioner gagal.
Dua komisioner yang lolos yakni Laode Muhammad Syarif dan Alexander Marwata.
Kemudian, tiga orang pegawai KPK yang lolos yaitu, Kepala Biro SDM Chandra Sulistio Reksoprodjo, Tim Stranas Pencegahan Korupsi KPK Dedi Haryadi, dan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan tidak masuk dalam daftar 40 nama peserta yang lolos tes psikologi. Artinya, Basaria gagal melanjutkan seleksi ke tahap selanjutnya.
Berlanjut ke "profile assessment"
Ke-40 nama peserta yang lolos wajib mengikuti tahapan seleksi berikutnya yaitu profile assessment.
Tahap profile assessment ini digelar Kamis dan Jumat, 8-9 Agustus 2019 pukul 7.30 WIB, di Gedung Lembaga Pertahanan Negara (Lemhanas), Jakarta Pusat.
"Peserta yang tidak hadir mengikuti profile assessment dinyatakan gugur," kata Yenti.
Setiap peserta seleksi wajib membawa KTP dan kartu peserta ujian. Selain diwajibkan hadir 30 menit sebelum profile assessment dimulai, peserta juga tidak diperkenankan membawa kendaraan pribadi.
Baca juga: Ikut Profile Assessment, Capim KPK Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi
Yenti mengatakan, profile assessment bukan merupakan tahapan akhir dari proses seleksi capim KPK.
Sebab, setelah itu, masih ada satu tahapan lagi yaitu wawancara, uji publik, dan tes kesehatan.
Ke-40 nama peserta yang lolos ini juga akan ditelusuri rekam jejaknya oleh delapan lembaga yang bekerja sama dengan Pansel.
Delapan lembaga tersebut adalah KPK, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Intelejen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggupangan Terorisme (BNPT), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Ditjen Pajak.