Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Harap Pansel Pertimbangkan Kepatuhan Capim Lapor LHKPN

Kompas.com - 05/08/2019, 22:44 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap, Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK mempertimbangkan kepatuhan para capim KPK dalam melaporkan kekayaan mereka.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kepatuhan para capim KPK dalam melaporkan harta kekayaan merupakan bentuk integritas mereka.

"Ada persyaratan yang sangat tegas disebut di sana bahwa pimpinan KPK itu salah satu syaratnya adalah memiliki integritas yang tidak tercela," kata Febri kepada wartawan, Senin (5/8/2019).

Baca juga: Ikut Profile Assessment, Capim KPK Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi

Febri berpendapat, Pansel Capim KPK mestinya mencoret capim KPK yang punya kewajiban melaporkan harta kekayaannya namun belum menunaikan kewajiban itu.

Ia mengingatkan, capim KPK mesti melaporkan kekayaan mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Jadi, kami harapkan itu bisa jadi pertimbangan yang serius bagi panitia seleksi dan KPK akan membantu melalui proses rekam jejak para calon ini," ujar Febri.

Sebelumnya, Febri menyebut baru ada 27 orang yang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari 40 orang capim KPK yang lolos tes psikologi.

Diberitakan, Pansel Capim KPK telah mengumumkan ada 40 orang capim KPK yang lolos tahap tes psikologi.

Tahap berikutnya adalah profile assesment yang akan digelar pada 8-9 Agustus 2019 mendatang.

Baca juga: 80 Persen Capim KPK Punya Kekayaan Rp 1 Miliar-Rp 10 Miliar

Dari kalangan dosen/ akademisi, peserta yang lolos, antara lain Fontian Munzil, Nurul Ghufron dan Suparman Marzuki.

Sementara itu, dari latar belakang Polri, antara lain Irjen (Pol) Antam Novambar, Brigjen (Pol) Bambang Sri Herwanto dan Irjen (Pol) Dharma Pongrekun

Ada pula nama mantan Wakil Ketua PPATK Agus Santoso, tim Stranas Pencegahan Korupsi KPK Dedi Haryadi, pensiunan jaksa Jasman Panjaitan dan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Aidir Amin Daud. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com