JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Indonesia untuk Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR) Yuyun Wahyuningrum mengatakan, Indonesia belum menanamkan pemahaman bahwa bidang lingkungan juga merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM).
Padahal, kata dia, jika Indonesia berbicara tentang lingkungan, perhatiannya selalu besar.
"Tapi hubungan bahwa lingkungan itu juga adalah HAM, belum. Proses ini yang harus ditanamkan," ujar Yuyun di Gedung CSIS, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).
Baca juga: Komnas HAM Sebut Pemadaman Listrik Massal Rugikan Hak Publik
Ia mencontohkan, HAM untuk lingkungan misalnya hak seseorang mendapatkan udara dan air bersih. Sedianya, hal itu merupakan hak inhern yang dimiliki setiap warga negara.
"Ketika ada perspektif hak, artinya jadi kewajiban negara untuk menyediakan dan memastikan itu semua," terang dia.
Salah satu peristiwa yang saat ini relevan, yakni munculnya kembali kabut asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan di Pulau Sumatera dan Kalimantan.
Apabila menggunakan perspektif HAM, kata Yuyun, warga bisa menuntut negara karena gagal menyediakan perlindungan terhadap negaranya dari kabut asap atau kerusakan hutan.
"Kan sekarang juga banyak gugatan class action. Itu pakai perspektif HAM," terang dia.
Sebab jika melihat isu lingkungan menggunakan perspektif HAM, maka yang menjadi orientasi adalah siapa yang bertanggung jawab untuk menyediakannya.
Baca juga: Ini 30 Macam Hak Asasi Manusia Menurut PBB
Tak hanya itu, kata dia, terdapat tiga isu HAM yang sebenarnya merupakan DNA ASEAN. Ketiganya adalah lingkungan (environtment), perdamaian (peace), dan pembangunan (development).
Menurut Yuyun, sudah seharusnya lingkungan menjadi bagian dari HAM diterapkan di Indonesia.
"Padahal HAM itu lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari. Hak untuk air, hak untuk pangan, mendapatkan perlindungan dari penculikan. Itu hak-hak yang kita miliki," kata dia.