Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terancam Hak Angket, Gubernur Sulsel Sebut Penggantian Pejabat Sesuai Aturan

Kompas.com - 05/08/2019, 20:17 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah menyatakan, penggantian pejabat yang mengakibatkan dirinya dikenakan hak angket oleh DPRD sudah sesuai aturan.

"Kami sebenarnya ingin mengikuti aturan yang ada, tapi kan ada hasil LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) bahwa orang ini harus diganti," ujar Nurdin di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta, Senin (5/8/2019).

"Itu hasil audit. Kalau kami tidak mengganti, kami dianggap ikut serta," kata Nurdin Abdullah.

Kedua, Nurdin melanjutkan, KPK menyatakan bahwa sebagian yang diminta untuk diganti bermasalah.

"Kenapa? Ini auditor-auditor semua ini dikirim LHP ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Sementara, tidak ada tindak lanjut dari inspektorat. Nah, ini kalau tidak diambil, nanti ekor diambil, kepala dipenggal. Ini kan bahaya," kata dia.

Baca juga: PDI-P Instruksikan Kader di DPRD Sulsel Tolak Angket Nurdin Abdullah

Karena itu, Nurdin sebelumnya juga mencopot beberapa pejabat Pemprov Sulsel yang disebut berpotensi menyalahgunakan anggaran, sebagaimana rekomendasi KPK.

Nurdin juga membela dirinya atas pengangkatan 193 orang pejabat di Pemprov Sulsel.

Ia mengatakan, pengangkatan tersebut dipicu atas tindakan wakilnya yang menandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan 193 pejabat itu.

"Tapi itu sudah kami selesaikan. Saya pulang, saya batalin SK-nya sesuai rekomendasi Mendagri, saya lantik ulang. Untuk menjaga wakil, saya minta dia lantik," ujar Nurdin.

"Tapi SK-nya saya ganti, saya tandatangani. Jadi saya kira ya namanya wakil saya itu bukan dari birokrat, dia masih muda, semangat muda itu yang buat beliau mau cepat. Saya kira itu," kata mantan Bupati Banteng ini.

Baca juga: Pansus Hak Angket DPRD Sulsel: Indikasi Pemakzulan Gubernur Nurdin Abdullah Menguat

Sidang hak angket terhadap Nurdin digelar DPRD karena dinilai terdapat keganjilan dalam pemerintahan di Pemprov Sulsel.

Dalam lima poin landasan hak angket, disebutkan bahwa kebijakan pemerintahan Nurdin Abdullah melanggar aturan.

Poin pertama, terkait pelantikan 193 pejabat Sulsel yang surat keputusannya ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

Kedua, manajemen pengangkatan PNS yang dinilai tidak profesional. Ketiga, dugaan KKN dalam penempatan pejabat tertentu.

Baca juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Penuhi Panggilan Pansus Hak Angket di DPRD

Keempat, pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama yang dinilai tidak berdasarkan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama tidak adanya klarifikasi terlebih dahulu.

Poin kelima ialah pelaksanaan APBD 2019 yang serapan anggarannya dianggap masih minim.

Dalam perjalanan sidang hak angket, pansus yang diketuai Kadir Halid telah memeriksa beberapa saksi.

Saksi itu seperti Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Mantan Kepala Dinas Bina Marga, Jumras yang mengaku dicopot dari jabatannya tanpa alasan yang jelas, serta adik ipar Nurdin Abdullah Taufik Fachruddin yang kini menjabat Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com