JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah menyatakan, penggantian pejabat yang mengakibatkan dirinya dikenakan hak angket oleh DPRD sudah sesuai aturan.
"Kami sebenarnya ingin mengikuti aturan yang ada, tapi kan ada hasil LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) bahwa orang ini harus diganti," ujar Nurdin di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta, Senin (5/8/2019).
"Itu hasil audit. Kalau kami tidak mengganti, kami dianggap ikut serta," kata Nurdin Abdullah.
Kedua, Nurdin melanjutkan, KPK menyatakan bahwa sebagian yang diminta untuk diganti bermasalah.
"Kenapa? Ini auditor-auditor semua ini dikirim LHP ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Sementara, tidak ada tindak lanjut dari inspektorat. Nah, ini kalau tidak diambil, nanti ekor diambil, kepala dipenggal. Ini kan bahaya," kata dia.
Baca juga: PDI-P Instruksikan Kader di DPRD Sulsel Tolak Angket Nurdin Abdullah
Karena itu, Nurdin sebelumnya juga mencopot beberapa pejabat Pemprov Sulsel yang disebut berpotensi menyalahgunakan anggaran, sebagaimana rekomendasi KPK.
Nurdin juga membela dirinya atas pengangkatan 193 orang pejabat di Pemprov Sulsel.
Ia mengatakan, pengangkatan tersebut dipicu atas tindakan wakilnya yang menandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan 193 pejabat itu.
"Tapi itu sudah kami selesaikan. Saya pulang, saya batalin SK-nya sesuai rekomendasi Mendagri, saya lantik ulang. Untuk menjaga wakil, saya minta dia lantik," ujar Nurdin.
"Tapi SK-nya saya ganti, saya tandatangani. Jadi saya kira ya namanya wakil saya itu bukan dari birokrat, dia masih muda, semangat muda itu yang buat beliau mau cepat. Saya kira itu," kata mantan Bupati Banteng ini.
Baca juga: Pansus Hak Angket DPRD Sulsel: Indikasi Pemakzulan Gubernur Nurdin Abdullah Menguat
Sidang hak angket terhadap Nurdin digelar DPRD karena dinilai terdapat keganjilan dalam pemerintahan di Pemprov Sulsel.
Dalam lima poin landasan hak angket, disebutkan bahwa kebijakan pemerintahan Nurdin Abdullah melanggar aturan.
Poin pertama, terkait pelantikan 193 pejabat Sulsel yang surat keputusannya ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
Kedua, manajemen pengangkatan PNS yang dinilai tidak profesional. Ketiga, dugaan KKN dalam penempatan pejabat tertentu.
Baca juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Penuhi Panggilan Pansus Hak Angket di DPRD
Keempat, pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama yang dinilai tidak berdasarkan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama tidak adanya klarifikasi terlebih dahulu.
Poin kelima ialah pelaksanaan APBD 2019 yang serapan anggarannya dianggap masih minim.
Dalam perjalanan sidang hak angket, pansus yang diketuai Kadir Halid telah memeriksa beberapa saksi.
Saksi itu seperti Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Mantan Kepala Dinas Bina Marga, Jumras yang mengaku dicopot dari jabatannya tanpa alasan yang jelas, serta adik ipar Nurdin Abdullah Taufik Fachruddin yang kini menjabat Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.