Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Gula Rafinasi dan Palsukan Gula Kristal Putih, 5 Orang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 05/08/2019, 20:16 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap lima orang terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan distribusi gula kristal rafinasi (GKR) ke konsumen akhir.

Menurut Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen (Pol) Nico Afinta, pelaku menjadikan GKR sebagai gula kristal putih (GKP) palsu yang harga jualnya lebih tinggi.

Pelaku menggunakan merek PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X untuk memasarkan GKP palsu tersebut.

"Dari beberapa TKP di Jateng dan Yogyakarta, kita berhasil melakukan penangkapan dengan jumlah 600 karung," ujar Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen (Pol) Nico Afinta saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).

Baca juga: Kasus Bowo Sidik, KPK Panggil Anggota DPR dan Ketua Panitia Lelang Gula Rafinasi

Ia menyampaikan, kelima tersangka itu ada yang berperan sebagai produsen, distributor, dan pembeli. Mereka ditangkap pada 18 Juli 2019 di daerah Jawa Tengah.

Kelimanya berinisial E selaku Direktur PT BMM yang memproduksi GKR, H selaku Direktur PT MWP yang merupakan perusahaan fiktif, W alias S selaku pembeli gula rafinasi ilegal, S selaku pembuat GKP palsu, dan A selaku distributor GKP palsu.

Nico menyampaikan, pelaku melakukan aksinya karena melihat peluang keuntungan. Sebab, harga jual GKP lebih tinggi.

"Penyebabnya adalah adanya perbedaan harga antara GKR dengan GKP. Ini yang membuat para pelaku melakukan pencampuran atau pengolahan kembali atau pembungkusan dan langsung dijual kepada konsumen," tutur dia.

Padahal, penjualan GKR langsung kepada konsumen telah dilarang seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perdagangan GKR.

Polisi mencatat, PT MWP telah melakukan pengiriman GKR ilegal tersebut sebanyak 13 kali dengan masing-masing pengiriman sebanyak 30 ton.

Baca juga: Kasus Bowo Sidik, KPK Telusuri Pembahasan Permendag Gula Rafinasi

Polisi pun masih mendalami lebih detail sejak kapan para tersangka melakukan aksinya.

Dari para pelaku, polisi menyita surat jalan, dokumen pembelian, dokumen kontrak, nota pembelian, surat pengiriman barang, dan 600 karung gula.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 jo Pasal 144 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 110 jo Pasal 36 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 120 Ayat (1) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perindustrian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com