3. Besaran ganti rugi
Besaran ganti rugi juga termuat dalam Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
Pasal 6 Ayat (2) menyebutkan, pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang dimaksud pada Ayat (1) memiliki besaran berbeda.
Pengurangan tagihan listrik sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimun untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjusment).
Baca juga: Memahami Istilah Orang-orang Pintar Saat Jokowi Marah di Depan Pejabat PLN...
Sementara itu, konsumen dari biaya beban atau rekening minimun untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjusment) akan diberikan pengurangan sebesar 20 persen.
Pasal 6 Ayat (3) menjelaskan bahwa konsumen pada tarif tenaga listrik prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) disetarakan dengan pengurangan tagihan pada konsumen untuk tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama.
4. Perhitungan
Pengurangan yang dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (2) dan Ayat (3) diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar di bulan berikutnya.
Pasal 6 Ayat (5) mengharuskan PLN melaporkan secara berkala realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan pengurangan tagihan listrik setiap triwulan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 hari kalender setelah akhir triwulan.
Pasal 6 Ayat (6) menjelaskan, sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang dimaksud dalam Ayat (5) menggunakan hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan PLN.
Baca juga: PLN Siap Berikan Ganti Rugi Pemadaman Listrik, Ini Aturannya
5. PLN tak wajib bayar ganti rugi
Selain mengatur masalah ganti rugi yang diberikan kepada konsumen, Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 juga mengatur tentang tidak wajibnya PLN memberikan ganti rugi kepada konsumen.
Pasal 7 Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 menyebutkan, PLN dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada konsumen terhadap indikator lama gangguan dan jumlah gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan b, jika terkait sejumlah hal, yaitu:
Pasal 7 Ayat (2) menjelaskan, PLN harus memberitahukan ketentuan pada Ayat (1) huruf a kepada konsumen paling lambat 24 jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.
Baca juga: Saat Listrik Padam, Plt Dirut PLN Baru Menjabat Dua Hari
Pasal 8 menegaskan PLN dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 2 apabila terjadi sebab kahar.
Sebab kahar merupakan sebab di luar kemampuan kendali PLN seperti kekacauan umum, huru-hara, kerusuhan, sabotase, demonstrasi dengan kekerasan, kebakaran, banjit, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, akibat kecelakaan, benaca alam lainnya, atau perintah instansi berwenang.
(Sumber: Kompas.com/Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.