Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanura Akan Tuntut Kubu Daryatmo Cs jika Tak Kembalikan Aset Partai

Kompas.com - 05/08/2019, 16:33 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Hanura yang dipimpin Oesman Sapta Odang (OSO) akan menuntut Daryatmo dan Syarifuddin Sudding jika tidak mengembalikan aset dan mengakui putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kepengurusan partai Hanura yang sah.

Diketahui, Daryatmo dan Syarifuddin menggugat SK Kemenkumham RI tahun 2018 tentang rekstrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura di bawah kepemimpinan OSO yang diajukan pada 17 Desember 2018 ke MA.

Dalam amar putusan Nomor 194K/TUN/2019 pada 13 Mei 2019, MA menolak permohonan kasasi Daryatmo dan Sudding.

Baca juga: Partai Hanura Minta Kubu Daryatmo Cs Kembalikan Aset Partai

Selain itu, putusan MA tersebut juga menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000.

"Setelah putusan ini keluar, sudah jelas bahwa kepengurusan yang sah adalah di bawah Pak Oesman Sapta (OSO). Kalau mereka (Daryatmo dan Syarifuddin) tidak mengikuti ini dan tidak mengembalikan aset partai, mungkin akan kami tuntut," ujar Sekretaris Jenderal Partai Hanura Herry Lontung Siregar saat konferensi pers di DPP Hanura, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).

Ia menambahkan, salah satu aset yang minta dikembalikan adalah rumah DPP Hanura yang digunakan Daryatmo Cs di Bambu Apus, Jakarta Timur.

"Ada kantor, di Bambu Apus ya, dan itu kita minta setelah putusan ini keluar untuk bisa dikembalikan. Itu milik Hanura," tegasnya.

Baca juga: Daryatmo dan Sudding Diminta Tidak Lagi Mengatasnamakan Hanura

Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani, menyatakan, akan melakukan tindakan hukum, baik pidana maupun perdata juja Daryatmo Cs menolak mengakui putusan MA.

"Setelah putusan MA ini keluar, kita mengimbau kepada seluruh mereka yang ada di sana untuk tidak lagi mengatasnamakan Partai Hanura. Segala aset-aset kita juga untuk segera dikembalikan. Apabila mereka tidak mengembalikan, kita akan melakukan tindakan hukum, perdata maupun pidana," ujar Benny.

Sebagaimana diketahui, polemik kepengurusan Partai Hanura terjadi saat kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding mendaftarkan SK kepengurusan versi mereka ke Kemenkumham.

Baca juga: Hanura Minta Jokowi Perhatian pada Parpol-parpol KIK yang Tak Lolos Parlemen

Kubu Daryatmo juga meminta Kemenkumham untuk mencabut pengesahan SK kepengurusan kubu OSO.

Berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM tanggal 17 Januari 2018, pengurus partai Hanura yang dinyatakan sah yakni Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen Herry Lontung Siregar.

Sebelumnya, kepengurusan Hanura OSO dan Syarifuddin Sudding merupakan kepengurusan yang sah sebelum terbitnya SK Menkum HAM 17 Januari 2018. Namun akibat konflik, kedua elite Hanura itu pecah kongsi.

Baca juga: Bertemu Jokowi, OSO Sodorkan 40 Kader Hanura Sebagai Menteri

Kemudian, Kemenkumham tidak menjawab permohonan Daryatmo dan Sarifuddin akan SK Kemenkumham tahun 2018.

Berdasarkan prosedur hukum, jika tidak dijawab maka gugatan tersebut dianggap dikabulkan. Namun, pengabulan tersebut harus melalui PTUN.

Baca juga: Hanura Sebut Pertemuan 4 Ketum Parpol di Kantor Nasdem Bahas Kursi MPR

Kendati demikian, PTUN ternyata tidak mengabulkan permohonan kubu Sudding tersebut lewat Putusan Perkara Permohonan Nomor 12/PTUN-JKT/2018.

Kemudian, pada 17 Desember 2018, Daryatmo dkk mengajukan permohonan kasasi ke MA. Lalu, MA menolak kasasi tersebut pada 13 Mei 2019.

Kompas TV Presiden Joko Widodo kembali mengundang partai politik pengusung ke Istana Kepresidenan, Rabu (24/7). Kini giliran Partai Hanura yang bertemu dengan presiden. Ketua Umum, Sekertaris Jenderal, beserta sejumlah kader Partai Hanura tiba di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Rabu sore. Partai Hanura merupakan partai pengusung ketujuh yang diundang ke Istana Negara. Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang menjelaskan, kehadiran Partai Hanura ke Istana menunjukkan komitmen partai dalam mendukung pemerintahan Joko Widodo. #Jokowi #KoalisiJokowi #JokowiMarufAmin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com