Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanura Akan Tuntut Kubu Daryatmo Cs jika Tak Kembalikan Aset Partai

Kompas.com - 05/08/2019, 16:33 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Hanura yang dipimpin Oesman Sapta Odang (OSO) akan menuntut Daryatmo dan Syarifuddin Sudding jika tidak mengembalikan aset dan mengakui putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kepengurusan partai Hanura yang sah.

Diketahui, Daryatmo dan Syarifuddin menggugat SK Kemenkumham RI tahun 2018 tentang rekstrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura di bawah kepemimpinan OSO yang diajukan pada 17 Desember 2018 ke MA.

Dalam amar putusan Nomor 194K/TUN/2019 pada 13 Mei 2019, MA menolak permohonan kasasi Daryatmo dan Sudding.

Baca juga: Partai Hanura Minta Kubu Daryatmo Cs Kembalikan Aset Partai

Selain itu, putusan MA tersebut juga menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000.

"Setelah putusan ini keluar, sudah jelas bahwa kepengurusan yang sah adalah di bawah Pak Oesman Sapta (OSO). Kalau mereka (Daryatmo dan Syarifuddin) tidak mengikuti ini dan tidak mengembalikan aset partai, mungkin akan kami tuntut," ujar Sekretaris Jenderal Partai Hanura Herry Lontung Siregar saat konferensi pers di DPP Hanura, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).

Ia menambahkan, salah satu aset yang minta dikembalikan adalah rumah DPP Hanura yang digunakan Daryatmo Cs di Bambu Apus, Jakarta Timur.

"Ada kantor, di Bambu Apus ya, dan itu kita minta setelah putusan ini keluar untuk bisa dikembalikan. Itu milik Hanura," tegasnya.

Baca juga: Daryatmo dan Sudding Diminta Tidak Lagi Mengatasnamakan Hanura

Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani, menyatakan, akan melakukan tindakan hukum, baik pidana maupun perdata juja Daryatmo Cs menolak mengakui putusan MA.

"Setelah putusan MA ini keluar, kita mengimbau kepada seluruh mereka yang ada di sana untuk tidak lagi mengatasnamakan Partai Hanura. Segala aset-aset kita juga untuk segera dikembalikan. Apabila mereka tidak mengembalikan, kita akan melakukan tindakan hukum, perdata maupun pidana," ujar Benny.

Sebagaimana diketahui, polemik kepengurusan Partai Hanura terjadi saat kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding mendaftarkan SK kepengurusan versi mereka ke Kemenkumham.

Baca juga: Hanura Minta Jokowi Perhatian pada Parpol-parpol KIK yang Tak Lolos Parlemen

Kubu Daryatmo juga meminta Kemenkumham untuk mencabut pengesahan SK kepengurusan kubu OSO.

Berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM tanggal 17 Januari 2018, pengurus partai Hanura yang dinyatakan sah yakni Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen Herry Lontung Siregar.

Sebelumnya, kepengurusan Hanura OSO dan Syarifuddin Sudding merupakan kepengurusan yang sah sebelum terbitnya SK Menkum HAM 17 Januari 2018. Namun akibat konflik, kedua elite Hanura itu pecah kongsi.

Baca juga: Bertemu Jokowi, OSO Sodorkan 40 Kader Hanura Sebagai Menteri

Kemudian, Kemenkumham tidak menjawab permohonan Daryatmo dan Sarifuddin akan SK Kemenkumham tahun 2018.

Berdasarkan prosedur hukum, jika tidak dijawab maka gugatan tersebut dianggap dikabulkan. Namun, pengabulan tersebut harus melalui PTUN.

Baca juga: Hanura Sebut Pertemuan 4 Ketum Parpol di Kantor Nasdem Bahas Kursi MPR

Kendati demikian, PTUN ternyata tidak mengabulkan permohonan kubu Sudding tersebut lewat Putusan Perkara Permohonan Nomor 12/PTUN-JKT/2018.

Kemudian, pada 17 Desember 2018, Daryatmo dkk mengajukan permohonan kasasi ke MA. Lalu, MA menolak kasasi tersebut pada 13 Mei 2019.

Kompas TV Presiden Joko Widodo kembali mengundang partai politik pengusung ke Istana Kepresidenan, Rabu (24/7). Kini giliran Partai Hanura yang bertemu dengan presiden. Ketua Umum, Sekertaris Jenderal, beserta sejumlah kader Partai Hanura tiba di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Rabu sore. Partai Hanura merupakan partai pengusung ketujuh yang diundang ke Istana Negara. Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang menjelaskan, kehadiran Partai Hanura ke Istana menunjukkan komitmen partai dalam mendukung pemerintahan Joko Widodo. #Jokowi #KoalisiJokowi #JokowiMarufAmin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com