Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Hanura Minta Kubu Daryatmo Cs Kembalikan Aset Partai

Kompas.com - 05/08/2019, 15:08 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Hanura yang dipimpin Oesman Sapta Odang (OSO) meminta kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding mengembalikan aset-aset partai.

Hal ini menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 194K/TUN/2019 pada 13 Mei 2019 atas gugatan Daryatmo cs soal kepengurusan Partai Hanura.

"Setelah putusan MA ini keluar, kami mengimbau mereka yang ada di sana untuk tidak lagi mengatasnamakan Partai Hanura," ujar Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Hanura Benny Rhamdani dalam konferensi pers di kantor DPP Hanura, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).

Baca juga: Hanura Minta Jokowi Perhatian pada Parpol-parpol KIK yang Tak Lolos Parlemen

"Segala aset kami juga untuk segera dikembalikan. Apabila mereka tidak mengembalikan, kami akan melakukan tindakan hukum," lanjut Benny.

Daryatmo dan Syarifuddin menggugat SK Kemenkumham pada 2018 tentang rekstrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura di bawah kepemimpinan OSO pada 17 Desember 2018 ke MA.

MA pun memutuskan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi yang diwakili Daryatmo dan Sudding.

Baca juga: Bertemu Jokowi, OSO Sodorkan 40 Kader Hanura Sebagai Menteri

Selain itu, putusan MA tersebut juga menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara di tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000.

Di tempat sama, Sekretaris Jenderal Hanura Harry Lontung Siregar menuturkan, salah satu aset yang minta dikembalikan adalah rumah DPP Hanura yang digunakan Daryatmo cs di Bambu Apus, Jakarta Timur.

"Ada kantor di Bambu Apus dan itu kami minta setelah putusan ini keluar untuk bisa dikembalikan. Itu milik Hanura," kata Harry.

Baca juga: Hanura Tak Lolos ke DPR, Muncul Usulan untuk Ganti Nama dan Bendera

 

Sebagaimana diketahui, polemik kepengurusan Partai Hanura terjadi saat kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding mendaftarkan SK kepengurusan versi mereka ke Kemenkumham.

Kubu Daryatmo juga meminta Kemenkumham untuk mencabut pengesahan SK kepengurusan kubu OSO.

Berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM tanggal 17 Januari 2018, pengurus Hanura yang dinyatakan sah ialah Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen Herry Lontung Siregar.

Baca juga: Gugatan Kubu Daryatmo Ditolak, Hanura Kubu OSO Mantap Hadapi Pemilu

Namun, Kemenkumham tidak menjawab permohonan Daryatmo dan Sarifuddin akan SK Kemenkumham 2018.

Berdasarkan prosedur hukum, jika tidak dijawab, gugatan tersebut dianggap dikabulkan. Namun, pengabulan tersebut harus melalui PTUN.

Kendati demikian, PTUN ternyata tidak mengabulkan permohonan kubu Sudding tersebut lewat putusan perkara permohonan Nomor 12/PTUN-JKT/2018.

Kemudian, pada 17 Desember 2018 Daryatmo cs mengajukan permohonan kasasi ke MA. Lalu, MA menolak kasasi tersebut pada 13 Mei 2019.

Kompas TV Partai Hanura sedang melaksanakan Rakernas di Pekanbaru, Riau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com