JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana menilai, tayangan mengenai polisi dalam acara televisi hanya sarana pencitraan kepolisian.
"Tayangan TV yang saat ini dihadirkan kepada masyarakat seperti 86, Buser, dan ada beberapa yang lain di televisi, kami pikir tadi hasil diskusinya adalah cenderung hanya pencitraan kepolisian, yang mana realitasnya tidak sesuai dengan fakta," ujar Arif dalam diskusi bertajuk "Kepolisian dalam Bingkai Media" di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (4/8/2019).
Menurut dia, tayangan televisi sedianya edukatif yang menggambarkan kinerja polisi selama ini, misalnya memberi informasi kepada publik mengenai tata cara penggeledahan sesuai aturan hukum dan hak asasi manusia.
Baca juga: Polisi Ungkap Identitas Pelaku Penembakan Massal di Ohio
Selain itu, Arif menilai tayangan tersebut melanggar hak privasi masyarakat. Sebab, tayangan terkait polisi di televisi itu rata-rata menampilkan identitas warga yang diduga melanggar hukum.
Ia juga mengkritik adanya stigma "salah" dari polisi kepada warga yang diduga melanggar hukum dalam tayangan tersebut.
"Jadi seolah-olah mereka sudah mendapatkan stigma keliru, stigma salah, atau bahkan menjadi pelaku tindak pidana. Padahal belum tentu, karena belum ada putusan pengadilan," ujar dia.
Di sisi lain, Arif mengungkapkan bahwa meski citra kepolisian semakin baik, hal itu tidak sesuai dengan realita.
Ketidaksesuaian tersebut terlihat dari sejumlah laporan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat terkait pelayanan publik.
"LBH dan YLBHI mencatat di tahun 2016-2019 ada 1.120 kasus yang berkaitan dengan pelanggaran HAM, kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum khususnya kepolisian," kata dia.
Baca juga: LBH Jakarta: Propam Itu Jeruk Makan Jeruk, Tak Efektif
Menurut Arif, hal tersebut menjadi masalah serius yang berkaitan dengan transparansi serta akuntabilitas personel kepolisian.
Arif menilai, diperlukan laporan pertanggungjawaban serta mekanisme pengawasan yang lebih efektif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.