Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Raden Muhammad Mihradi
Dosen

Direktur Pusat Studi Pembangunan Hukum Partisipatif
dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan.

Milenial dan Ancaman terhadap Demokrasi

Kompas.com - 04/08/2019, 11:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini


DEWASA ini terjadi kelongsoran cara memahami demokrasi. Banyak publik berpikir, demokrasi adalah sebuah bentuk renovasi gagasan yang berputar pada isu-isu prosedural.

Sekadar mendesain pemilu yang bebas. Pers semakin kritis. Atau hal-hal yang berkaitan pada pengisian pejabat publik.

Lupa bahwa esensi demokrasi sangat dalam. Menyangkut sistem, tata nilai dan perilaku.
Bahkan, semakin kompleks dengan hadirnya kecanggihan teknologi informasi. Semua serba digital. Telanjang. Dapat diakses siapa pun. Tanpa batas.

Yasraf Amir Piliang (Dunia Yang Dilipat, 2004) sempat melakukan deteksi dini terkait demokrasi dan lebih luas lagi peradaban kemanusiaan di Indonesia.

Baginya, kini tengah terjadi kekacauan organisme. Organ kepala telah berubah menjadi dengkul.

Orang lebih banyak bertindak daripada berpikir. Organ mata telah menjadi otak sehingga orang lebih banyak menonton daripada merenung.

Organ telinga telah dijajah mulut sehingga orang lebih banyak berbicara ketimbang mendengarkan.

Kondisi demikian hanya dapat diperbaiki melalui pendidikan kritis bermutu. Fenomena di atas hanya dapat diatasi apabila ada rekonseptualisasi ulang demokrasi yang sejalan dengan konteks.

Bagi penulis, di dalam konteks demikian, demokrasi harus dapat melakukan dua fungsi utama.
Pertama, memakmurkan masyarakat secara egaliter. Tidak terdiskriminasi. Kedua, memiliki fleksibilitas kebebasan dan ketangkasan menangkap tanda zaman.

Memanfaatkan teknologi digital bukan sekedar selfie dan konsumsi. Lebih dari itu, menyebarkan virus menjadikan publik berdaulat di ruang publik.

Menyediakan mekanisme, otoritasi dan strategi yang senantiasa melibatkan publik sebagai subjek. Bukan asesoris dari eksistensi negara.

Dengan begitu tujuan bernegara di Pembukaan UUD 1945 dan basis perekonomian di Pasal 33 UUD 1945 dapat direalisasikan secara utuh menyeluruh.

Ancaman

Literasi Indonesia mencekam dan ironis. Bayangkan, posisi kita di segi literasi berada pada peringkat 60 dari 61 negara (Most Literate Nations in the World, 2016).

Minat baca hanya 0,1 persen atau setara dari 1000 orang hanya 1 orang memiliki minat membaca.

Fakta dimaksud menjadi tragis karena paradoks dengan kepemilikan gawai/smartphone.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com