Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memahami Maksud Peringatan Dini Tsunami dengan Status Waspada, Siaga, dan Awas

Kompas.com - 03/08/2019, 12:01 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Gempa Banten dengan kekuatan magnitudo 6,9 yang terjadi pada Jumat (2/8/2019) pukul 19.30 WIB, berpusat di 7.54 LS, 104.58 BT, atau 147 kilometer sebelah barat daya Sumur, Banten.

Gempa ini juga terjadi di sejumlah daerah, di antaranya Bengkulu, Jawa Barat, Lampung, hingga Jawa Tengah, dan Mataram, NTB.

Gempa Banten diikuti peringatan dini tsunami yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang kemudian dicabut pada pukul 21.35 WIB.

Dalam rilis peringatan dini yang dikeluarkan BMKG, ada daftar wilayah yang berpotensi tsunami dengan status berbeda-beda.

Baca juga: Peringatan Dini Tsunami Dicabut, Warga Pesisir Pandeglang Bisa Pulang

Ada yang berstatus waspada, siaga, dan awas. Lantas, apa saja maksud dari status-status ini dalam peringatan dini tsunami?

1. Waspada

Status waspada dikeluarkan berdasarkan perkiraan ketinggian gelombang tsunami kurang dari 50 cm atau sekitar 0.5 meter.

Di peta ancaman, status waspada berwarna kuning.

“Di peta ancaman berwarna kuning, estimasi potensi tsunaminya kurang dar 0,5 meter,” kata Kepala Bidang Mitigasi Gempabumi dan Tsunami BMKG Daryono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/8/2019).

Daryono menyebutkan, pada level waspada, sirine belum harus dibunyikan.

Baca juga: 5 Fakta Seputar Gempa Banten yang Berpotensi Tsunami

Pada status ini, menurut Daryono, masyarakat diimbau untuk menjauhi pantai dan muara sungai.

“Cukup menjauhi pantai dan muara sungai,” ujar Daryono.

2. Siaga

Adapun, status siaga biasanya berwarna oranye di peta ancaman.

Status ini dikeluarkan ketika diestimasi potensi gelombang tsunami akan terjadi dengan ketinggian 0.5 meter hingga sekitar 3 meter.

“Di peta warna oranye. Potensi tsunami antara 0.5 meter sampai sekitar 3 meter,” ujar Daryono.

Baca juga: Alasan Gempa Banten Tak Berpotensi Tsunami, Menurut Ahli UGM

Pada level ini, sirine harus dibunyikan dan masyarakat harus melakukan evakuasi meninggalkan pantai.

“Sirine harus dibunyikan. Sirine bukan peringatan dini, tapi perintah evakuasi,” ujar dia.

3. Awas

Bagaimana dengan status awas? Status awas merupakan perintah untuk melakukan evakuasi secara menyeluruh.

Pada kondisi ini, ketinggian gelombang tsunami yang terjadi diperkirakan bisa mencapai lebih dari 3 meter.

“Satatus Awas, warna merah di peta. Estimasi gelombang tsunami diperkirakan di atas 3 meter. Ini Evakuasi menyeluruh,” kata Daryono.

Baca juga: Menurut BMKG, Lokasi Mengungsi Aman Tsunami Ketinggian 10 MDPL

Status awas biasanya diikuti sirine sebagai penanda masyarakat harus melakukan evakuasi.

Lebih lanjut, Daryono menjelaskan, sirine yang dibunyikan adalah berdasarkan saran dari BMKG berdasarkan permodelan tsunami di BMKG yang kemudian diteruskan kepada pemerintah kabupaten atau provinsi atau kota di mana wilayah berpotensi berada.

Selanjutnya, diteruskan kepada petugas BPBD yang akan membunyikannya.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Tsunamii Paling Mematikan Abad Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com