Pada level ini, sirine harus dibunyikan dan masyarakat harus melakukan evakuasi meninggalkan pantai.
“Sirine harus dibunyikan. Sirine bukan peringatan dini, tapi perintah evakuasi,” ujar dia.
Bagaimana dengan status awas? Status awas merupakan perintah untuk melakukan evakuasi secara menyeluruh.
Pada kondisi ini, ketinggian gelombang tsunami yang terjadi diperkirakan bisa mencapai lebih dari 3 meter.
“Satatus Awas, warna merah di peta. Estimasi gelombang tsunami diperkirakan di atas 3 meter. Ini Evakuasi menyeluruh,” kata Daryono.
Baca juga: Menurut BMKG, Lokasi Mengungsi Aman Tsunami Ketinggian 10 MDPL
Status awas biasanya diikuti sirine sebagai penanda masyarakat harus melakukan evakuasi.
Lebih lanjut, Daryono menjelaskan, sirine yang dibunyikan adalah berdasarkan saran dari BMKG berdasarkan permodelan tsunami di BMKG yang kemudian diteruskan kepada pemerintah kabupaten atau provinsi atau kota di mana wilayah berpotensi berada.
Selanjutnya, diteruskan kepada petugas BPBD yang akan membunyikannya.