Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberian Akses Data Pribadi Dianggap Langgar Privasi Masyarakat

Kompas.com - 02/08/2019, 23:42 WIB
Christoforus Ristianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Kemendagri Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan akses data penduduk, khususnya kepada lembaga swasta dinilai Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi mengancam privasi masyarakat.

Alasannya, definisi mengenai ruang lingkup data pribadi yang diatur dalam UU Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) dinilai belum jelas.

Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menuturkan, selama ini dalam UU Adminduk hanya mendefinisikan data pribadi sebagai data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dijaga kebenarannya dan dilindungi kerahasiaannya.

Baca juga: LSM Menilai Sanksi dalan RUU Perlindungan Data Pribadi Masih Rancu

Aturan tersebut, lanjut dia, tak mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan komponen yang harus dilindungi, seperti tanggal lahir, alamat, nomor kartu keluarga (KK), nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan nama orangtua.

"Pemberian akses data kependudukan oleh Kemendagri kepada lembaga swasta dan pemerintah berpotensi melanggar privasi masyarakat sebagai pemilik data. Ketidakjelasan definisi dan cakupan ruang lingkup data pribadi dalam UU Administrasi Kependudukan mendorong perlunya pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi," ujar Wahyudi dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

Menurut Wahyudi, perlu penjelasan spesifik terkait ketentuan tersebut. Bila tidak, hal ini dapat menimbulkan permasalahan.

Sebab, dalam perkembangannya, menurut dia, kombinasi setiap data dapat mengidentifikasi atau mengenali seseorang.

Ia mencontohkan validasi data perbankan yang masih memerlukan nama ibu kandung.

"Pemilik data memiliki hak untuk menolak datanya tidak diakses oleh pihak lain," kata dia.  

Terkait kondisi ini, Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi mendesak pemerintah, khususnya Kemendagri, agar mengkaji kembali pemberian akses data kependudukan kepada 1.227 lembaga.

Baca juga: DPR Didesak Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

Pemerintah dan DPR juga diminta mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi. Sebab, sejauh ini belum ada perlindungan hukum yang memadai.

Koalisi ini terdiri dari beberapa LSM yang fokus pada advokasi HAM, termasuk soal perlindungan terhadap privasi masyarakat.

Beberapa LSM tersebut yakni Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Puskapa UI, Institute for Criminal Justice (ICJR) LBH Pers, LBH Jakarta, Imparsial, dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SafeNet).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengakui, pihaknya memberikan akses data kepada sejumlah perusahaan untuk kepentingan pencocokan identitas.

Tjahjo mengatakan, hal tersebut bisa mencegah terjadinya penyalahgunaan data kependudukan, khususnya dalam perbankan dan perkreditan.

Baca juga: LBH Jakarta Terima 5.000-an Laporan terkait Perlindungan Data Pribadi

Ia memastikan kebocoran data kependudukan bukan berasal dari program kerja sama antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dengan perusahaan perbankan, asuransi, dan perkreditan.

Tjahjo mengatakan, pihaknya memastikan nota kesepahaman antara Kemendagri dan perusahaan-perusahaan tersebut memuat kewajiban semua pihak untuk menjaga data kependudukan yang diakses secara terbatas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com