JAKARTA, KOMPAS.com - Proses hukum terhadap 10 anak yang terlibat kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta dilakukan di luar pengadilan.
Ini menyusul dikabulkannya permohonan diversi (penyelesaian perkara di luar pengadilan) terhadap 10 anak itu.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan bahwa diversi untuk kesepuluh anak tersebut dikabulkan.
"Yang 10 anak berhadapan dengan hukum, saya sudah konfirmasi dengan penyidik, awalnya ditolak, tetapi setelah disidang, diversinya dipenuhi," ujar Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2019).
Dengan proses tersebut, anak-anak itu menjalani rehabilitasi dan nantinya dikembalikan ke orangtua masing-masing.
Kini, anak-anak tersebut sedang menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta.
Sementara itu, Asep mengatakan bahwa pihaknya masih menelusuri dugaan kekerasan yang dialami anak-anak tersebut.
"Itu masih kita dalami terkait informasi kekerasan terhadap anak-anak," ujar dia.
Sebelumnya, menurut catatan Kontras dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, ada dua anak yang mengalami kekerasan dan penahanan secara sewenang-wenang oleh pihak kepolisian.
Dua anak dengan inisial GL dan FY berusia 17 tahun ditangkap kepolisian dengan tuduhan terlibat dalam peristiwa 22 Mei 2019 dan melawan petugas.
Baca juga: Kontras dan LBH Jakarta: 2 Anak yang Ditangkap Terkait Kerusuhan 21-22 Mei Diduga Disiksa Polisi
Dua anak itu mengalami penyiksaan dan dimasukkan ke dalam sel tahanan bersama tahanan dewasa di Polsek Metro Gambir.
Keduanya kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait keikutsertaan dalam peristiwa 22 Mei 2019 dan melawan petugas.
Setelah itu, GL dan FY dipindahkan ke Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.