Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA Sebut RI sebagai Negara Pengirim, Transit, dan Tujuan TPPO

Kompas.com - 02/08/2019, 19:29 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebutkan Indonesia termasuk negara pengirim, transit, sekaligus tujuan perdagangan orang.

Hal itu diungkapkan Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kementerian PPPA, Destri Handayani, saat membuka kampanye publik bertajuk "Anti Perdagangan Orang" di Taman Suropati, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

"Perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional ya dan Indonesia termasuk sebagai negara pengirim, transit, dan sekaligus tujuan," ujar Destri.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Terlibat Perdagangan Orang, Ubah Dokumen Calon TKI

Menurut Destri, hal tersebut terjadi karena Indonesia merupakan negara berkembang. Sementara untuk negara maju, umumnya hanya menjadi tujuan perdagangan orang.

Permasalahan perdagangan orang, lanjutnya, memang memiliki hubungan dengan kondisi negara. Masyarakat negara berkembang seperti Indonesia, menjadi obyek dari TPPO dari negara maju.

"Masyarakat Indonesia jadi negara yang memiliki kerentanan menjadi korban TPPO karena menjadi objek bagi negara maju. Masyarakat yang tinggal di wilayah pedesaan, menjadi obyek TPPO karena mereka tidak memiliki banyak pengetahuan dan kondisi ekonomi yang rendah," paparnya kemudian.

Dia menjelaskan, TPPO menjadi tindak pidana kejahatan yang membahayakan karena ada tiga unsur, yakni proses, cara, dan tujuan. Dari segi proses, TPPO dilakukan dengan cara perekrutan ataupun penampungan orang.

Baca juga: Kementerian PPPA: 70 Persen Korban Perdagangan Orang Itu Anak dan Perempuan

"Dari segi tujuan, ada unsur eksploitasi oleh pelaku untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi. Jadi, cari untung dari menjual orang, bisa tenaganya yang dieksploitasi, tubuhnya, dan jasanya. Adapun caranya bisa dengan penipuan dan ancaman kekerasan," imbuh Destri.

Destri menambahkan, upaya preventif atau pencegahan merupakan salah satu cara memutus mata rantai TPPO. Salah satunya bisa dilakukan oleh masyarakat dengan kepedulian di lingkunganya masing-masing.

“Kepedulian lingkungan dan masyarakat terhadap sekitarnya perlu dikuatkan kembali. Jangan sampai ada salah satu warga di daerah mereka yang menjadi atau berpotensi menjadi korban TPPO,” jelasnya.

Kompas TV Kasus perdagangan orang atau <em>human trafficking</em> terjadi di Pasuruan, Jawa Timur. Seorang suami tega menjual istrinya kepada orang tak dikenal melalui media sosial. Tersangka menjual korban yang merupakan istrinya melalui media sosial Facebook. Kepada calon pelanggan tersangka menawarkan korban untuk berhubungan intim bertiga. Polisi menggerebek mereka di sebuah hotel di Prigen. Aksi kejahatan ini terendus Sabtu (6/7/2019) lalu saat itu polisi melakukan patroli siber. Tersangka mengaku baru kali ini menjual istrinya dengan tujuan mencari fantasi seksual. Tersangka sengaja mencari pelanggan yang tidak ia kenal agar aksi bejatnya tidak terlacak. Karena perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 UU RI tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. #PenjualanIstri #Pasuruan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com