JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani menilai ketentuan pelibatan Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI dalam penanganan terorisme tidak jelas.
Dalam pertimbangan Perpres No 42 Tahun 2019, keberadaan Koopssus disebut sebagai upaya menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi negara dengan menggabungkan matra darat, laut, dan udara yang bercirikan kemampuan khusus dengan tingkat kecepatan gerak dan keberhasilan tinggi secara terintegrasi.
Kendati demikian, kata Yati, tidak dijelaskan secara spesifik mengenai definisi eskalasi tinggi.
Baca juga: Fahri Hamzah: Hati-hati, Koopssus TNI Tak Boleh Terlibat Penegakan Hukum Terorisme
"Berkaitan dengan frasa eskalasi tinggi, ukuran yang dimaksud pun tidak dijelaskan secara detail," ujar Yati kepada Kompas.com, Jumat (2/8/2019).
Selain itu, lanjut Yati, tidak dijelaskan pula terkait keselarasan tugas dengan institusi yang sudah ada, seperti Detasemen Khusus (Densus) 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Artinya belum jelas sejauh mana kewenangan yang dimiliki oleh Koopssus TNI dan hubungan koordinasi dengan Densus 88 Polri.
"Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah Koopssus TNI nanti akan bekerja secara otonom tanpa berada di bawah komando Polri sebagai aparat keamanan negara," ucap Yati.
Baca juga: Moeldoko Sebut Perlu Perpres untuk Aktifkan Koopssus TNI
"Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan, pengulangan tindakan, hingga kompetisi antarinstitusi atau kesatuan," tuturnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto telah meresmikan Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (30/7/2019).
Hadi mengatakan, personel Koopssus mempunyai kualifikasi untuk melakukan berbagai operasi khusus dalam upaya pemberantasan aksi terorisme, baik di dalam maupun luar negeri, yang menuntut kecepatan dan keberhasilan tinggi.
"Tugas dari Koopssus TNI adalah mengatasi aksi terorisme, baik dalam maupun luar negeri, yang mengancam ideologi, kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia," kata Hadi.
Baca juga: Kontras: Keterlibatan Koopssus Tangani Terorisme Harus Tunduk pada UU TNI
Hadi menjelaskan, Koopssus TNI memiliki tiga fungsi dalam pemberantasan terorisme, yaitu penangkalan, penindakan, dan pemulihan.
Koopssus TNI akan lebih berperan dalam fungsi penangkalan dengan cara melakukan observasi jarak dekat.
Dari 500 anggota Koopssus, 400 orang di antaranya merupakan personel yang menjalankan fungsi penangkalan terorisme, sedangkan 100 personel lain atau satu kompi melakukan penindakan aksi terorisme.