Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baiq Nuril Akan Membingkai Surat Keppres Amnesti dari Jokowi

Kompas.com - 02/08/2019, 17:08 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com — Baiq Nuril gembira akhirnya bisa bertemu Presiden Joko Widodo, orang yang menyelamatkannya dari vonis hukuman penjara.

Apalagi, dalam pertemuan itu, Baiq Nuril juga menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2019 tentang amnesti untuk dirinya.

Baiq Nuril mengatakan akan membingkai dan memajang salinan keppres itu.

"Surat ini kalau bisa, saya mau bingkai dengan bingkai emas, saya mau pajang," kata Nuril kepada wartawan setelah bertemu Jokowi di Istana Presiden Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/2/2019).

Baca juga: Senyum Baiq Nuril Saat Bertemu Presiden Jokowi...

Nuril agak terbata-bata saat menyampaikan hal itu. Ia berusaha menahan air matanya.

"Ini adalah surat paling berharga dalam hidup saya," kata Nuril.

Soal pertemuan tertutup dengan Presiden Jokowi sebelum itu, Nuril mengucapkan terima kasih. Sebab, Jokowi sudah bersedia menerbitkan amnesti yang telah membebaskannya dari jerat pidana.

"Apalagi dengan senang hati beliau mau menerima saya di Istana Bogor ini. Saya sangat bangga punya Presiden seperti Bapak Jokowi," kata Nuril.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani keppres mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun, Senin (29/7/2019).

Dengan terbitnya amnesti ini, Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar UU ITE pada tingkat kasasi bebas dari jerat hukum.

Baca juga: MA Sudah Tidak Punya Wewenang dalam Kasus Baiq Nuril

Baiq Nuril menghadapi kasus Undang-Undang ITE sejak 2016. Nuril dinyatakan bersalah karena dituduh merekam dan menyebarkan percakapan asusila mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim, yang kerap meneleponnya.

Lantaran mempertahankan harga dirinya, Nuril justru dijerat UU ITE.

Nuril sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram pada 2017.

Namun, jaksa mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung (MA) memutuskan Nuril tetap bersalah dan diganjar hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Nuril sempat mengajukan peninjauan kembali (PK). 

 

Kompas TV Setelah mendapat amnesti dan bebas dari hukuman, Baiq Nuril Maqnun bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Pertemuan berlangsung di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (2/9/2019Dia mengenakan jilbab merah, dan tersenyum kepada wartawan sambil mengatupkan kedua tangannya. Ia lalu langsung masuk ke Istana dan melakukan pertemuan tertutup dengan Presiden Jokowi. Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun pada 29 Juli 2019. Baiq Nuril mengatakan amnesti tersebut merupakan surat paling berharga dalam hidupnya dan akan memajang surat tersebut dengan bingkai emas. Berikut pernyataan Baiq Nuril usai pertemuan tertutup dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor. #BaiqNuril #Amnesti #PresidenJokoWidodo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Nasional
Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Juga Dilaporkan Korban ke Puspom TNI

Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Juga Dilaporkan Korban ke Puspom TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com