Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tangani 6 Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait "Fintech Nakal"

Kompas.com - 02/08/2019, 16:06 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sedang menangani enam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait perusahaan financial technology atau fintech "nakal".

Dugaan pencemaran nama baik tersebut terkait penagihan tanpa etika yang dilakukan desk collector, sebutan untuk debt collector atau penagih utang versi fintech.

"Yang lainnya masih dalam proses karena lebih mengarah kepada pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE," tutur Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul, saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

"Karena di situ mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya info maupun dokumen elektronik yang mengandung pencemaran nama baik," ujar Rickynaldo.

Baca juga: Polri Akui Kesulitan Tindak Fintech Nakal

Rickynaldo mengatakan bahwa regulasi untuk menjerat fintech "nakal" masih terbatas.

Saat ini, Polri baru bisa mengoptimalkan penggunaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik saja.

Itu pun, menurut Rickynaldo, tak seluruhnya aktivitas ilegal perusahaan fintech dapat dijerat hukum.

Rickynaldo menyebut, terdapat sekitar tujuh dugaan tindak pidana yang dapat dijerat menggunakan UU ITE.

Ketujuhnya yakni penyadapan data, penyebaran data pribadi, pengiriman gambar-gambar porno, pencemaran nama baik, pengancaman, manipulasi data, dan akses ilegal.

Ilustrasi: fintech, pinjaman onlineShutterstock Ilustrasi: fintech, pinjaman online
Apalagi, dugaan tindak pidana tersebut merupakan delik aduan. Artinya, korban harus melaporkan terlebih dahulu dan polisi hanya memburu individu pelakunya.

Dengan begitu, efek lainnya adalah aparat kepolisian juga tidak maksimal dalam menjerat pemimpin maupun korporasi fintech tersebut.

"Bosnya tidak dijerat hukum, bosnya tidak melakukan penghinaan," kata Rickynaldo.

"Karena kita tidak punya regulasi yang pas, kita tidak bisa menjerat korporasinya. Karena perbuatan pencemaran nama baik itu dilakukan orang per orang. Delik aduan seperti itu," ujarnya.

Baca juga: Sejak Awal 2019, 826 Fintech Ilegal Sudah Diblokir

Oleh karena itu, Rickynaldo mengimbau para korban agar melapor kepada polisi.

Karena belum banyak yang mau melapor, aparat kepolisian juga mendatangi para korban untuk membantu membuat laporan polisi.

"Kendalanya para peminjam ini tidak mau melaporkan secara langsung, atau menunjuk kuasanya membuat laporan kepolisian," ucap Rickynaldo.

"Sehingga kami berusaha jemput bola dengan mencari para korban untuk kita bantu membuat laporan polisi," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com