Apalagi, dugaan tindak pidana tersebut merupakan delik aduan. Artinya, korban harus melaporkan terlebih dahulu dan polisi hanya memburu individu pelakunya.
Dengan begitu, efek lainnya adalah aparat kepolisian juga tidak maksimal dalam menjerat pemimpin maupun korporasi fintech tersebut.
"Bosnya tidak dijerat hukum, bosnya tidak melakukan penghinaan," kata Rickynaldo.
"Karena kita tidak punya regulasi yang pas, kita tidak bisa menjerat korporasinya. Karena perbuatan pencemaran nama baik itu dilakukan orang per orang. Delik aduan seperti itu," ujarnya.
Baca juga: Sejak Awal 2019, 826 Fintech Ilegal Sudah Diblokir
Oleh karena itu, Rickynaldo mengimbau para korban agar melapor kepada polisi.
Karena belum banyak yang mau melapor, aparat kepolisian juga mendatangi para korban untuk membantu membuat laporan polisi.
"Kendalanya para peminjam ini tidak mau melaporkan secara langsung, atau menunjuk kuasanya membuat laporan kepolisian," ucap Rickynaldo.
"Sehingga kami berusaha jemput bola dengan mencari para korban untuk kita bantu membuat laporan polisi," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.