JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengatakan, pergantian antarwaktu (PAW) terhadap kadernya, Sukiman, yang juga anggota Komisi XI DPR, akan segera dibahas dalam internal PAN.
Sukiman terjerat kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018
"Satu kita prihatin lah dengan penahanan itu. Terus yang kedua, akan dibicarakan di internal apakah pergantian itu perlu dilakukan atau tidak," kata Eddy saat dihubungi, Jum'at (2/8/2019).
Baca juga: Anggota DPR Sukiman Diduga Terima Suap Rp 2,65 Miliar dan 22.000 Dollar AS
Eddy mengatakan, PAW terhadap Sukiman harus segera dilakukan mengingat agenda komisi XI yang membutuhkan suara dari Fraksi PAN dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Eddy menilai juga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu menahan Sukiman. Sebab, selama ini kader PAN itu selalu koorperatif dan mengikuti arahan KPK.
"Kita merasa bahwa sesungguhnya beliau (Sukami) tidak perlu ditahan karena beliau kooperatif ya, beliau selalu mengikuti arahan dari KPK," pungkasnya.
Baca juga: KPK Rekonstruksi Dugaan Suap di Rumah Dinas Anggota DPR Sukiman
Sebelumnya, Penyidik KPK menahan angggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah-Putih, Kamis (1/8/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengonfirmasi penahanan Sukiman. Ia ditahan 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK.
Kamis ini, KPK memeriksa Sukiman sebagai saksi untuk tersangka Natan Pasomba dalam kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.
Baca juga: KPK Tetapkan Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman sebagai Tersangka
Sukiman sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengajukan dana alokasi khusus pada APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.
Saat proses pengajuan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba bersama pihak rekanan bertemu dengan pegawai Kemenkeu untuk meminta bantuan meloloskan pengajuan anggaran itu.
Baca juga: Resmi Ditahan KPK, Politikus PAN Keluar Gedung Kenakan Rompi Oranye
Pihak pegawai Kemenkeu kemudian meminta bantuan kepada Sukiman.
Natan diduga menyediakan uang untuk pihak tertentu sekitar Rp 4,41 miliar. Rinciannya, mata uang rupiah senilai Rp 3,96 miliar dan 33.500 dollar Amerika Serikat.
Jumlah tersebut merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dari jumlah tersebut, Sukiman diduga menerima sejumlah Rp 2,65 miliar dan 22.000 dollar Amerika Serikat sejak bulan Juli 2017 sampai April 2018 melalui beberapa perantara.